JembranaPolitik

NAHLHO….!!! Tak Hadiri Sidang DPRD Jembrana, Bupati Artha Evaluasi Pj Perbekel

    NEGARA, Kilasbali.com – Bupati Jembrana, I Putu Artha menyoroti ketidakhadiran Pejabat (Pj) Perbekel dalam Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana yang membahas revisi Perda Pemilihan Perbekel, Senin (8/7/2019).

    Selain itu, Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa juga berang terhadap kelakuan Pj Perbekel yang belum genap dua bulan dilantik itu.

    Dalam persidangan dengan agenda pengambilan keputusan, salah satunya terhadap Perda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel tersebut, memang tempat duduk yang diperuntukan bagi Perbekel, Lurah dan Forum BPD tersebut tampak banyak yang kosong.

    Diawal hingga akhir sambutan dalam Rapat Paripuran IV Masa Persidangan III DPRD Jembrana, Bupati Artha menyoroti mengenai kehadiran para Pj Perbekel yang sangat minim.

    Bupati yang tampak kecewa dengan ketidakhadiran para Pj Perbekel ini pun menegur camat agar memberikan peringatan kepada PNS yang menjabat Pj. Perbekel itu.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Menurutnya, saat membicarakan masalah masyarakat, harus serius. “Pj Perbekel dan PNS, saya perintahkan camat kasi peringatan, kenaikan pangkatnya dievaluasi, bila perlu batalkan Pj-nya. Namanya juga masalah tentang kepala desa kan dia punya kewenangan itu. Seolah-olah itu tidak penting. Saya minta bila perlu agar dipanggil,” tegasnya.

    Sebagai pejabat yang diundang dewan, menurutnya harus menghormati udangan tersebut.

    “Saat teman-teman dewan datang ke desa-desa menyerap aspirasi, dia bisa ngomong. Bagaimana mendengar aspirasi masyarakatnya kalau dia saja gak hadir dalam sidang” ujarnya.

    Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Sudiada juga mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Pj. Perbekel ini. “Memang sering sekali seperti itu (banyak yang tidak hadir), padahal mereka diundang secara resmi,” ujarnya.

    Sementara Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa usai persidangan mengaku kesal dengan minimnya kehadiran Pj Perbekel selama persidangan terkait pembahasan Perda Pemilihan Perbekel ini.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    “Ini kan sudah ditetapkan, tinggal mengundangkan saja. Sehingga jangan sampai menunggu. Pj Perbekel harus pro aktif,” ujarnya kesal.

    Menurutnya setelah persidangan itu, seharusnya Pj Perbekel bisa langsung memasukan ketentuan penyempurnaan dalam perda yang baru dalam aturan Pilkel didesanya masing-masing.

    “Salah satu tugas Pj. Perbekel adalah memfasilitasi terkait pemilihan perbekel diwilayahnya. Kalau sekarang tidak hadir apa pakai dasar. Padahal PNS semua dan dapat tunjangan juga. Jelas itu perintah Bupati,” jelasnya.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Dari 19 Pj Perbekel, menurutnya yang hadir hanya tiga orang yakni Pj Perbekel Tegalbadeng Barat, I Gede Ariadi, Pj Perbekel Baluk, Ida Bagus Surya Dharma dan Pj Perbekel Pekutatan, I Ketut Sukerta. “19 hadir hanya 3, kalau menunggu itu bukan Pj. Saya bergadang siang malam selesaikan perdanya,” tandasnya.

    Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra mengaku telah menyampaikan udangan kepada para Pj Perbekel. Menuruntya, setiap kali persidangan di DPRD, pihaknya telah menyebarkan undangan termasuk kepada para Perbekel dan Lurah di Kabupaten Jembrana.

    “Memang sering jarang yang hadir. Tapi kami di Setwan pastikan semua sudah dapat undangan. Mereka juga ada forumnya. Kami juga sudah sampaikan undangannya melalui WA,” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi