Denpasar

New Normal Life, Staf Pelayanan Kantor Desa dan Kelurahan Gunakan Face Shield

    DENPASAR, Kilasbali.com – Para petugas serta staf Kantor Desa serta Kelurahan di Kota Denpasar yang memberikan pelayanan mulai memakai Alat Pelindung Diri (APD) Face Shield sejak Rabu (27/5/2020). Penggunaan face shield ini sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19.

    Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, Made Suena yang dikomfirmasi membenarkan penerapan pelayanan di Kantor Desa menggunakan Face Shield. Penerapan Perwali PKM menjadi acuan pihaknya mewajibkan pelayanan untuk menggunakan face shield. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri mereka dan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    “Ini merupakan himbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar untuk menggunakan face shield di dalam memberikan pelayanan. Jadi, ini juga merupakan perlindungan diri sendiri dan pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

    Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan hingga saat ini vaksin Virus Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa berbagai sektor serta pelayanan harus terus dilaksanakan.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan Masyarakat.

    Dewa Rai menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Jadi dengan PKM ini pencegahan Covid-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotive, preventive dan kurative serta pergerakan perekonomian dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan,” ujar Dewa Rai.

    Dewa Rai menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini. Dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, perekonomian harus terus bergerak. Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan normal baru.

    Baca Juga:  Saksikan "Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol.3" di Bali

    “Jadi mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup dan beradaptasi ditengah pandemi Covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing serta menjaga imunitas tubuh dengan baik,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi