DenpasarNews Update

Non Reaktif, Hasil Rapid Test Antigen Pada 20 Orang Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar laksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19.

    Dalam giat kali ini terjaring 20 orang di seputaran Jl. Angsoka- Jl. Katalia di Kelurahan Ubung dan lokasi penyekatan simpang Jl. Galunggung- Jl. Cokroaminoto di Desa Ubung Kaja yang juga dirangkai dengan rapid test antigen bekerjasama dengan Kesdam IX/Udayana, Rabu (19/5/2021).

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan. Dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini menyasar masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan.

    Lebih lanjut dikatakannya, kali ini terjaring 20 orang pelanggar. Dimana 17 orang diantaranya  dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu karena didapati tidak menggunakan masker saat bepergian. Sementara 3 orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi karena kurang sempurna menggunakan masker, sehingga mereka dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Selain kegiatan pemantauan pelaksanaan prokes, kami juga melaksanakan rapid test antigen kepada beberapa pengendara dan semua dengan hasil non reaktif atau negatif,” ujar Dewa Sayoga.

    Pihaknya berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga semua terhindar dari penularan virus covid19. (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi