MANGUPURA, Kilasbali.com – Kepolisan Resor Badung berhasil membekuk pelaku sindikat pemalsuan surat keterangan Sehat dan surat jalan, di Jalan Raya Mengwitani, Mengwi, Badung saat petugas melakukan penyekatan arus Mudik Lebaran, Rabu, (20/05/2020) pukul 21.30 WITA.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa megatakan, tiga pelaku asal Jawa Timur, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34), yang nyaris meloloskan puluhan pemudik.
“Penangkapan tersebut dilakukan saat digelar penyisiran di Pos Penyekatan dan Pengaman, Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung,” ungkapnya, Jumat (22/5/2020).
Kronologisnya, menurut Oka, pada Rabu pukul 00.30 WITA, polisi menemukan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut. Saat petugas melakukan penyekatan pemudik, ditemukan mobil travel dikendarai oleh Aan Setiawan asal Bondowoso, Jawa Timur. Mobil tersebut membawa 19 pemudik.
“Setelah dicek surat surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir yaitu Aan Setiawan ternyata tidak sesuai dengan jumlah dan nama penumpangnya,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku mengaku membuat surat keterangan kesehatan dan surat jalan palsu tersebut 8 Mei 2020 di warnet daerah Sesetan.
Dikatakannya, pelaku mencari contoh surat tersebut di internet, dan membuat stempel puskesmas serta PT Kreasi Sentosa Abadi agar lebih meyakinkan keaslian dari surat dibuatnya tersebut.
“Pelaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpangnya dan luput dari pemeriksaan petugas,” ungkapnya. (*/kb)