HukumTabanan

Oknum Polisi Polsek Baturiti Terjerat Kasus Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka

    TABANAN, Kilasbali.com-Oknum Polisi berinisial IB (53) anggota Polsek Baturiti yang ditangkap menyimpan narkoba di Asrama Polisi Candikuning, Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan, yang sudah bestatus tersangka dan kini tengah diproses hukum.

    Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa kepada sejumlah wartawan, Kamis ( 2/8/2018). “Yang bersangkutan cukup bukti diproses secara hukum,” jelas Kapolres AKBP Made Sinar Subawa. Ditegaskanya, proses hukum sedang berjalan saat ini masih di pidana umum yang diposes dulu di reserse narkoba. “Kalau sudah ada keputusan incrah, baru nanti sanksi berjalan,” tandasnya. Karena di jajaran kepolisian, bagi yang melakukan pelanggaran terkena sanksi disiplin dan kode etik.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Penggeledahan terhadap tersangka IB berawal dari penggeledahan badan terhadap tersangka IW S alias D di dalam warung makan Bukal yang ada di dalam Pasar Induk Sayur Banjar Baturiti, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu malam ( 21/7/2018). Saat digeledah polisi menemukan beberapa barang bukti di tas pinggang tersangka D berupa dua buah plastik klip yang berisi Kristal bening yang diduga sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih di dalam pipet pelastik warna kuning. Tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang dibelinya dari LH alias MT (38) sebanyak dua paket dengan harga Rp 500 ribu.

    Penangkapan terhadap tersangka D, selanjutnya dikembangkan mencari keberadaan MT. Malam itu juga polisi menemukan MT kemudian menggeledah asrama polisi candikuning nomor 3. Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar nomor 3 yang ditempati oknum polisi IB, seperti 17 paket sabu seberat total 2,78 gram bruto atau 1,69 gram netto., 3 butir pil ekstasi dengan berat 0,67 gram bruto atau 0,49 gram netto. 1 buah kotak tempat sisir, 1 toples tempat permen, 1 bekas pembungkus rokok, 1 buah keranjang, 1 buah baku kemeja, 1 buah dompet hitam, uang Rp 1,5 Juta, 1 buah timbangan elektronik wana hitam, satu buah HP.

    Baca Juga:  PDIP Tabanan Sepakat Usulkan Koster-Ace atau Koster-Giri

    MT mengakui kalau barang haram itu miliknya bersama oknum polisi IB. “Kalu dilihat dari fakta hukumnya, D yang ditangkap di pasar sayur adalah pengguna, sedangkan MT bedasarkan hasil penyelidikan bisa jerat dengan pasal pengedar,” pungkas AKBP Made Sinar Subawa. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi