Denpasar

Oknum Sulinggih Kasus Pencabulan Akhirnya Ditahan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik Polda Bali, atas nama IWM seorang oknum sulinggih yang disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    “Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., Rabu (24/3/2021).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita dimana tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

    Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka dilakukan penahanan terhadap IWM oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan.

    Baca Juga:  Baliho Giri Prasta Bali 1 Muncul di Kediri, Begini Kata Ketua PAC PDIP Setempat

    “Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif dimana pasal yg didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif dimana ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya” imbuhnya.

    Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM di Polda Bali dimana sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil Swab Negatif.(sgt/kb)

    https://www.kilasbali.com/dugaan-pelecehan-seksual-oknum-sulinggih-pengemong-beji-campuhan-tampaksiring-bakal-lakukan-ini/

    Back to top button

    Berita ini dilindungi