DenpasarHukum

Operasi Masker, Tim Yustisi Jaring  9 Orang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar.

    Baca Juga:  Ngrombo Demi Pembangunan Terintegrasi di Bali

    Seperti kegiatan yang berlangsung di Perempatan Jl Hangtuah, Jln H. Wuruk , Jl Raya Puputan dan keliling di banjar -banjar dan Pasar Renon terjaring sebanyak 9 orang.

    Dari 9 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar.

    “Maka sesuai dengan Pergub No.46 Tahun 2020, maka 6 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu sedangkan 3 orang lainnya diberikan pembinaan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa ditekan dan diputus mata rantai penularannya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi