DenpasarNews Update

Operasi Yustisi di Jalan Gatot Subroto, 14 Orang Pelanggar Prokes Terjaring

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 orang pelanggar prokes, dalam pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan yang berlangsung pada Rabu (25/8/2021) di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nangka.

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan pemantauan kali ini dilaksanakan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nangka, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Ia menyatakan adapun hasil dari pemantauan prokes kali ini terjaring sebanyak 14 orang pelanggar. Dari 14 orang tersebut didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Sementara pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan serta edukasi sehingga kedepannya mereka menggunakan masker dengan benar.

    “Dalam kegiatan ini kami tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Namun kami berusaha untuk mengingatkan masyarakat agar taat Prokes sehingga bisa melindungi diri dan orang lain agar tidak terpapar Covid-19. Saat masa pandemi ini memang seharusnya semua masyarakat wajib untuk menerapkan Prokes dengan menggunakan masker agar tidak terjadi penularan virus yang lebih meluas dan pandemi ini dapat segera berkhir,” pungkas Dewa Sayoga.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi