HukumTabanan

Operasi Yustisi di Tabanan, Tim Jaring 497 Pelanggar

    TABANAN, Kilasbali.com – Menindaklanjuti Inpres 06 tahun 2020, Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan 44/2020, Tim Yustisi Gabungan TNI/Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Tabanan melaksanakan operasi penegakan yustisi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (23/9/2020).

    Tampak hadir Kasatpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba, S.Sos Msi. Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos juga menurunkan Personil Operasi Aman Nusa II 2020, termasuk jajaran Polsek se-Polres Tabanan dipimpin Kapolsek masing masing melakukan operasi Yustisi dalam penegakan protokol kesehatan, bersama dengan Instansi terkait di tingkat kecamatan.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Selain itu, Dandim 1619 Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto dan jajaran Koramil se-Kabupaten Tabanan juga menurunkan pasukan untuk bergabung dan bergerak bersama sama dengan Tim Yustisi.

    Dari hasil Operasi yang dilaksanakan oleh Tim Yustisi Gabungan yang dimulai pukul 09.30 WITA hingga sore hari, didapatkan pelanggaran sebanyak 497 orang. Di mana dari jumlah tersebut, 88 terkena sanksi fisik berupa squat jump atau phus up, 361 orang teguran lisan, 7 orang terkena sanksi menyapu di fasilitas umum, sedangkan 3 orang terkena denda masing-masing Rp 100 ribu.

    Baca Juga:  172 Negara Akan Terlibat Dalam WWF Ke-10 di Bali

    “Operasi yustisi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar bahwa kesehatan itu adalah yang paling utama. Mari kita taati protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk dapat memutus penyebaran Covid-19,” jelas Kapolres Tabanan didampingi Dandim 1619 Tabanan dan Kasat Pol PP Pemda Kabupaten Tabanan. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi