HukumTabanan

Operasi Yustisi Prokes di Tabanan, Petugas Temukan Warga Tak Pakai Masker

    TABANAN, Kilasbali.com – Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto memantau pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan no 44 tahun 2020 yang dilaksanakan di Pasar Kerambitan dan Pasar Bajra, pada Senin (21/9/2020)

    Operasi Yustisi yang dipimpin Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba S.Sos, M.Si itu, juga melibatkan TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan. Tampak Kadishub Kab. Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama juga memantau langsung kegiatan itu.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Dorong Percepatan Realisasi Desa Presisi

    “Kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sempat meningkat melalui transmisi lokal di Wilayah Kabupaten Tabanan hingga Tabanan menyandang status zona merah penyebaran Covid-19,” kata Sarba.

    Sarba menegaskan, upaya Pemda bersama TNI maupun Polri di Tabanan semakin ditingkatkan untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Tambah dia, selain dengan Operasi Yustisi juga melaksanakan pendisiplinan sampai ke desa-desa melalui peran aparat Babinsa dan Babinkamtibmas untuk menyampaikan imbauan dan secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun maupun hand sanitizer dan menjaga jarak.

    Dalam kegiatan ini, petugas mendapatkan warga pelanggar dan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Terdiri dari masyarakat yang tidak menggunakan masker dan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Bupati Tabanan No. 44 Tahun 2020 dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100.000,- (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi