TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta agar Program Online Single Submission (OSS) goes to publik yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) agar benar-benar diawasi oleh tim, sehingga masyarakat terlayani dengan baik.
Kepala Ori Bali juga mengingatkan seluruh DPRD Tabanan untuk tidak mengambil peran dalam kepengurusan izin dan jangan menjadi makelar izin.
“Jadi kami mohon untuk anggota DPRD tidak ambil bagian. Sebab sebelumnya sempat ada laporan ada anggota dewan yang jadi makelar tetapi sudah dikembalikan uang masyarakatnya tersebut,” tegasnya, Senin (23/9/2019).
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk kecepatan bandwith agar benar-benar diperhatikan jangan sampai lelet. Karena jika lelet publik akan beranggapan pengurusan izin memakan waktu lama.
“Saya minta agar betul-betul diawasi. Jangan sampai baru di-launching alatnya tidak jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengaku baru mendengar perihal laporan tersebut. Namun menurutnya jika hal itu terbukti tentu oknum tersebut harus ditindak.
“Saya kan baru jadi ketua, dan ini juga baru kami dengar dari Ombudsman, kalau sudah jelas diketahui ya harus ditindak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 41.459 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Tabanan, hanya baru 7.493 atau 18,3 persen yang memiliki izin. Sisanya sebanyak 33.966 atau sekitar 81,7 persen UMKM belum kantongi izin usaha.
Dengan kondisi tersebut, DPMPPTSP membuat terobosan OSS goes to publik. Di mana terbosan online ini selain bisa diakses gunakan HP tim juga akan turun ke pelosok desa untuk membantu dalam pembuatan izin usaha. (KB)