DenpasarPolitik

Paslon Jaya Wibawa Telah Penuhi Syarat

    DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan berkas pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Denpasar pada Pilkada Serentak tahun 2020 yang diusung PDI Perjuangan dan partai koalisinya telah lengkap dan memenuhi persyaratan.

    Arsa Jaya, usai menerima pendaftaran di Kantornya menjelaskan, tadi pagi (4/9/2020) pukul 9 lebih 10 menit telah mendaftar bakal pasangan calon atas nama I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Jadi paslon ini, jelas Ketua KPU Kota Denpasar diusulkan oleh 4 partai politik yakni PDIP, Gerindra, Hanura, dan PSI.

    “Jadi secara keseluruhan telah memenuhi syarat minimum jumlah kursi untuk bisa mendaftarkan 1 pasangan calon sesuai ketentuan minimal 9 kursi atau memenuhi perolehan suara,” ujarnya.

    Arsa Jaya menambahkan, berkas yang diterima meliputi berkas pencalonan, dan berkas syarat calon walikota dan wakil walikota. Jadi secara keseluruhan berkas lengkap dan berkas pencalonan dinyatakan memenuhi syarat.

    Baca Juga:  Komisi I Dorong Desa Dinas dan Adat Bersinergi Jaring Duktang

    “Jadi kami sudah dan menerbitkan berita acara bahwa pendaftaran diterima,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi