DenpasarSosial

Patroli Dialogis Peguyangan Kaja

    DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Peguyangan Kaja intensifkan patroli dialogis dan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 melalui seluruh jajaran guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Made Parmita, Minggu (20/9/2020) mengatakan patroli dialogis ini sudah sejak lama digerakkan di wilayahnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Jika sebelum pandemi lebih dititikberatkan pada patroli pemantauan wilayah untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum, seperti geng motor liar, maka semenjak pandemi Covid-19 ini kegiatan patroli ini digabung dengan Satgas Desa Adat dan Desa Dinas serta unsur lainnya untuk mengadakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ditengah masyarakat” terangnya.

    “Tentu harapan kami dengan sosialisasi yang gencar ini, masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di tempat terpisah mengatakan bahwa Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan.

    “Kami mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dewa Rai.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi