DenpasarNasionalNews Update

Patuhi Prokes, Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Libur Nataru di Masa Pandemi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kapolri Jendral Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/2020
    Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

    Maklumat yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 Desember 2020 tersebut menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa : perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

    Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi