NEGARA, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana geram. Pasalnya, sudah berulangkali diperingatkan bahkan hingga memasang pagar, namun pedagang kaki lima yang memanfaatkan tanah negara dan berjualan di pinggir Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah tetap membandel
Pedagang ini tetap berjualan di lahan kosong di sebelah Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jembrana dengan merusak pagar yang telag dibuat petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, sekitar sebulan lalu telah melakukan penindakan dan menertibkan pedagang kaki lima tersebut dengan memberikan surat peringatan untuk kesekiankalinya.
Selain memberikan surat peringatan, tindakan membongkar lapak dagangan hingga memasang garis kuning Satpol PP juga pernah dilakukan petugas. Akan tetapi tidak digubris. Akhirnya tindakan terakhir petugas juga menyegel bagian depan tanah negara itu menggunakan pagar dari bambu.
Namun upaya itu tidak berlangsung lama. Pedagang buah ini kembali berjualan dilahan kosong, bahkan berani membuka pagar bambu yang dipasang petugas.
“Ini yang ketigakalinya. Sekarang ini lebih parah, pagar pembatas yang kami pasang dibongkar untuk tempat berjualan lagi,” ujar Made Tarma, Minggu (30/6/2019).
Menurutnya, pedagang ini sangat membandel sehingga pihaknya merekomendasikan agar pelanggaran itu dibawa ke meja hijau. Pedagang ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
“Kami sudah berikan pembinaan dan peringatan kepada pedagang itu. Dan memang pedagang itu saja, sampai kita pasang pagar tetap tidak digubris. Kalau melanggar lagi kita terapkan pidana,” pungkasnya. (gus/kb)