CeremonialDenpasarEkonomi Bisnis

Pegadaian Denpasar Sinergi dengan Kejati Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Selasa (8/12/2020). Di mana tujuan dari MoU tersebut, untuk menguatkan upaya bantuan pertimbangan, pendampingan dan tindakakan hukum.

    Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah mengatakan bahwa tujuan dari kesepakatan ini juga untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan hukum yang berlaku. “Di titik beratkan pada penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkap Nuril.

    Baca Juga:  Pemotor Tertindih Truk Terguling di Jembatan Tukad Yeh Nu

    Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value badan usaha milik negara. “Dalam operasionalnya tetap berhadapan dengan orang banyak dengan segala bentuk hukum yang kita hadapi,” imbuh Nuril.

    Dengan adanya kesepahaman tersebut, maka sejalan dengan semangat transformasi bisnis dan budaya kerja yang sedang dilakukan Pegadaian. Lanjut dia, kerjasama secara non teknis seperti konsultasi hukum serta kerjasama teknis yang diantaranya terkait optinalisasi pemulihan aset Pegadaian.

    “Adanya kerjasama dengan Kejaksaan ini mendorong Pegadaian dapat melayani nasabah dengan aman dan nyaman, karena akuntabilitas dan transparansi kerja di internal perusahaan,” tandasnya.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan mengatakan, pemberian bantuan Datun sebagai bentuk pencegahan meliputi pendapat hukum, pendampingan dan audit hukum.

    “Tujuannya memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Hadir sebagai lembaga negara untuk melindungi Pegadaian sesuai kewenangan,” tegasnya.

    Menurut dia, kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan.

    “Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), serta pertukaran data dan informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pelayanan jasa pergadaian,” bebernya.

    Erbagtyo berharap, setelah penandatangan kesepakatan bersama dapat ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus), karena dengan SKK inilah menjadi payung hukum untuk mewakili dalam pendampingan hukum.

    Baca Juga:  Nasib Petani Memang Selalu di Bawah!

    Sikap konsisten ini tentu untuk memdukung kinerja PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar yang tahun 2020 dipatok bukukan laba Rp740 miliar. Secara nasional Pegadaian menjadi BUMN yang berhasil menyetorkan laba di peringkat ke-7 besar. (tim/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi