DenpasarNews UpdateSosial

Pelanggar Pergub Bisa Kerja Sosial Bila Tak Bisa Bayar Denda

    DENPASAR, Kilasbali.com – Razia penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, hari ini Senin (21/9/2020) kembali dilakukan Tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali didukung aparat TNI/Polri.

    Menurut Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi, razia kali ini dipusatkan di dua titik yakni Jalan Moh. Yamin Denpasar dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Kusuma Edi menyatakan, razia ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, yang secara serentak mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang.

    Dirinya menambahkan, razia gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus penyebaran mata rantai Covid-19, dan sanksi denda bukan tujuan utama.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    “Denda bukan tujuan utama dari pelaksanaan razia ini. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020. Untuk yang tidak bisa membayar denda selanjutnya akan mengisi surat pernyataan dan bisa melakukan kerja sosial, seperti menyapu,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi