HukumTabanan

Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Persetubuhan Yang Menewaskan Anak Dibawah Umur Diancam Hukuman Mati

    TABANAN, Kilasbali.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak dibawah umur LGDS (14), dengan tersangka Gung De Wiradana (25) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, kamis (17/5/2018). Dimana pada pelimpahan tahap II ini tersangka Gung De Wiradana langsung ditahan oleh Kejari Tabanan dan dititipkan di LP Kelas II B Tabanan, dan tersangka diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

    Diantar oleh Penyidik Unit I Satreskrim Polres Tabanan, tersangka Gung De asal Seririt, Singaraja tersebut tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 09.30 wita. Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi mulai pukul 10.00 di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan selama kurang lebih 4 jam. Tersangka juga nampak ditemani ayah dan pamannya serta Penasehat Hukum. Kemudian sekitar pukul 14.00, tersangka pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tabanan menggunakan mobil tahanan Kejari Tabanan.

    Baca Juga:  Tukad Yeh Matan Meluap, Dua Warga Nyaris Terseret Arus

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi, mengatakan, pada pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak dibawah umur yaitu LGDS (14), tersangka Gung De Wiradana diperiksa selama hampir 4 jam. Dimana pada pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan semua kronologinya sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Dimana dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sempat membekap korban saat sedang berhubungan badan dengan bantal yang membuat korban kehabisan nafas dan lemas. Dikatakan pada pelimpahan tahap dua ini tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Tabanan. Tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76D Undang-undang 17 tahun 2016 tentang Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati. ” Hari ini yaitu pelimpahan tahap II, tersangka kami langsung tahan dan kita titip di Lapas Tabanan. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal hukuman mati, dengan pasal 81 ayat 5 UU terbaru nomor 17 tahun 2016. Dari pasal tidak berlapis, tetapi dari pidana bisa berlapis misalnya seumur hidup hingga kebiri, dan pada pasal 76D itu menjelaskan bagaimana ancaman pidana daripada pasal 81 ayat 5 mengenai unsur didalamnya seperti kekerasan dan pemaksaan,” jelas Kasipidum Kejari Tabanan, Rizal Sanusi, kamis (17/5/2018).

    Rizal Sanusi menambahkan, Sejauh ini belum ada hal yang dapat meringankan hukuman tersangka kendatipun kepada penyidik tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dimana pada kasus ini nantinya akan ditangani oleh tiga orang Jaksa. “ Sampai sejauh ini belum ada yang meringankan hukuman tersangka, meskipun tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tetapi nanti kita lihat saja terkait fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan nanti,” tambahnya.

    Baca Juga:  PDIP Tabanan Sepakat Usulkan Koster-Ace atau Koster-Giri

    Terkait pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tabanan, menurut Rizal Sanusi, secepatnya akan dilimpahkan namun karena terbentur dengan libur hari raya kedepan pihaknya memprediksi sebelum lebaran kasus tersebut sudah bisa masuk di Pengadilan Negeri Tabanan. ” Ya secepatkan kita akan limpahkan karena terbentur hari raya mudah-mudahan sebelum lebaran sudah masuk di PN Tabanan. Jadi nanti setelah kita limpahkan, PN Tabanan akan mengeluarkan penetapan sidang,” pungkasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi