Jembrana

Pembayaran Pesangon Pensiunan Perusda Bali Tak Jelas

    NEGARA, Kilasbali.com – Pihak perusahaan, baik itu Perusda Bali maupun PT. Citra Indah Praya Lestari (CIPL) belum bisa memastikan waktu pembayaran pesangon bagi pensiunan karyawan Unit Perkebunan Pulukan.

    Menindaklanjuti keberatan mantan karyawan perkebunan karet milik Pemprov Bali itu, pihak perusahaan (Perusda Bali dan PT CIPL) kembali dipertemukan dengan pensiunan, Kamis (18/7/2019).

    Dalam pertemuan yang dimediasi langsung Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Komang Suparta itu bahkan sempat alot.

    Kendati kedua perusahaan berjanji membayarkan pensiunan sesuai perjanjian sama-sama 50 persen, namun belum bisa memutuskan kepastian waktu realisasi hak pensiunan itu.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Direksi Perusda Bali yang diwakili Direktur Keuangan, Ida Bagus Gede Purnamabawa didampingi Kepala Unit Perkebunan Pulukan, I Ketut Nasa mengakui belum bisa dibayarkannya hak pesangon sesuai SK terhadap tujuh karyawan di Unit Perkebunan Pekutatan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang sedang terpuruk.

    Sementara pihak pensiunan karyawan Ketut Sudarma yang mengantongi SK, menyatakan setelah setengah tahun menerima SK dan beberapa kali mediasi namun tidak ada realisasi pencairan dana. Pihaknya tetap bersikeras meminta solusi agar haknya tersebut terbayar.

    Warga Banjar Benel, Desa Manistutu ini mengaku sangat membutuhkan dana hasil pengabdiannya sejak tahun 1983 itu untuk memenuhi kebutuhan masa tuanya saat ini. Terlebih selama tidak ada pencairan itu, dirinya terbebani hutang dengan bunga yang tinggi.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Sudah beberapa kali kita diberikan janji. Terakhir April, kami ingin kepastian dari Direksi,” ujarnya.

    Kendati pihak pensiunan memberikan sejumlah solusi untuk penyelesaian, salah satunya pembayaran pesangon dilakukan bertahap bagi karyawan yang memang benar-benar sudah lepas dari perusahan.

    Namun, pihak perusahaan masih juga belum memberikan keputusan pasti dan akan merundingkan kembali secepatnya.

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    Kepala Dinas PMPTSPT Jembrana I Komang Suparta mengatakan, pihaknya selaku penengah mengharapkan adanya kesapakatan dan solusi yang tercetus kemarin itu dapat dijalankan masing-masing pihak.

    “Kami harapkan permasalahan bisa terselesaikan antara Perusda dan karyawan tanpa ada permasalahan lagi,” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi