BirokrasiGianyar

Pemkab Gianyar Bakal Subsidi Pajak Pertanian

    GIANYAR, Kilasbali.com – Tak sekadar disanjung-sanjung, kesejahteraan petani di Gianyar kini mulai diperhatikan serius. Buktinya, setelah meloloskan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pemkab Gianyar kini sedang membuat kajian berkait subsidi pajak lahan pertanian produktif.

    Kadis Pertanian dan Perikanan Gianyar, Made Raka mengatakan bahwa tengah menyusun draf terkait subsidi untuk petani ini. Termasuk rencana teknis hingga besaran subsidi.

    “Draft subsidi ini sudah ada, namun masih dikaji di bidang hukum. Jadi subsidi pajak ini belum bisa dijalankan. Kemungkinan di Tahun 2021 ini, subsidi pajak lahan masih dalam proses pengkajian,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).

    Menurutnya, progran Dinas Pertanian dan Perikanan di Tahun 2021 tetap seperti tahun sebelumnya dan beberapa subsidi mengalami peningkatan.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Disebutnya untuk subsidi pupuk organik ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Besaran tanggungan pupuk ini Rp 500 ribu, berupa pupuk organik cair.

    “Pupuk organik cair ditanggung sepenuhnua, harga pasar pupuk organik cair Rp 500 ribu, kita (Dinas Pertanian) menanggung sepenuhnya,” jelasnya.

    Made Raka juga mengaku bangga, karena di Tahun 2021 ini sebanyak 16 subak di Gianyar sudah beralih ke pertanian organik,

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Sebelumnya ada 200 hektar, kini meningkat menjadi 653 hektar. Peningkatan luas ini selain menambah nilai ekonomi, juga terhadap perbaikan kualitas tanah,” jelasnya.

    Dikatakannya lagi, jumlah petani di Gianyar sebanyak 28.000 petani penggarap yang rata-rata jumlah garapan sekitar 40 are. Sedangkan luas lahan pertanian basah 13.474 hektar.

    “Kita berharap tiap tahun terjadi peningkatan luas lahan pertanian, sebelumnya sekitar 1,5% dan meningkat menjadi 34% lebih lahan pertanian basah yang organik, kita berharap terus meningkat,” tutupnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi