BirokrasiJembranaSosial

Pemkab Jembrana Gandeng APIP Kejaksaan dan Kepolisian

    -Penyaluran Stimulus Pemulihan Dampak Covid-19 Bagi Pengusaha Hotel dan Restaurant

    JEMBRANA, kilasbali.com – Proses penyaluran dana hibah pariwisata di Jembrana dilaksanakan secara ketat. Selain sejumlah syarat yang harus dipenuhi, verifikasi hotel dan restoran calon penerima bantuan stimulus pemulihan dampak covid-19 ini juga melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan dan Kepolisian.

    Pandemi covid-19 yang mewabah sejak sembilan bulan lalu berdampak terhadap berbagai sektor, salah satunya sektor pariwisata. Hibah pariwisata merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah menggerakkan kembali sektor pariwisata.

    Bantuan tersebut sebagai stimulus pemulihan serta menggeliatkan kembali jasa pariwisata di masing – masing daerah. Anggaran hibah pariwasata dari pemerintah pusat yang disalurkan di Kabupaten Jembrana mencapai Rp 1.771.550.000.

    Baca Juga:  Badung Angelus Buana di Karangasem, Giri Prasta Wujudkan Nawacita Jokowi

    Rinciannya untuk tahap pertama akan disalurkan sebesar Rp 885.775.000. Dari total anggaran tersebut sesuai ketentuan 70 persen diperuntukkan untuk hibah hotel dan restaurant dan 30 persen diperuntukan untuk kegiatan penerapan CHSE ( Cleanliness health safety sustainable environment) serta untuk operasional kegiatan.

    Pemkab Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana terus menggenjot berbagai tahapan penyaluran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat tersebut.

    Sebelumnya berbagai tahapan juga sudah dirampungkan . Dimulai dengan tahap sosialisasi pada Rabu (4/11/2020) hingga Jumat (6/11/2020) dan dilanjutkan pemeriksaan administrasi hingga Rabu (25/11/2020).

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Kepala Dinas Parbud Jembrana, Nengah Alit menyatakan saat ini ada ratusan hotel dan resto yang beroperasi di Jembrana, sehingga perlu kerja keras untuk menjalankan verifikasi . Disamping itu dipastikannya proses penyalurannya tetap menjalankan prosedur secara hati-hati sesuai mekanisme dan aturan.

    “Saat ini terdata ada 103 hotel serta 205 restaurant di Jembrana. Sedangkan Syarat bagi penerima wajib terdaftar dalam database wajib pajak hotel dan restaurant tahun 2019, masih beroperasi sampai dengan Agustus 2020, memiliki perijinan TDUP yang masih berlaku dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019,” jelasnya, Minggu (6/12/2020).

    Pihaknya menyatakan telah berupaya seoptimal mungkin sehingga dana hibah pusat yang menurutnya sangat ditunggu masyarakat pariwisata Jembrana bisa segera dicairkan

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Proses verifikasi terhadap hotel dan resto penerima hibah pariwisata yang dilakukan dengan turun langsung kelapangan dan melibatkan tim gabungan APIP, Kejaksaan dan Kepolisian tersebut dipastikan sudah rampung.

    “Verifikasi lapangan dilaksanakan Rabu (2/12/2020) hingga Kamis (3/12/2020) lalu. Berdasarkan hasil verifikasi ini diterbitkan SK Bupati untuk segera ditetapkan dan disalurkan kepada penerima hibah” ujarnya. Namun ia belum bisa merinci nominal. Ia memastikan nilainya bervariasi dan perolehannya berbeda beda. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi