Jembrana

Pemkab Jembrana Kekurangan ASN Hingga 3.648

    NEGARA, Kilasbali.com – Pemkab Jembrana masih tetap mengalami kekurangan hingga ribuan PNS. Berdasarkan data yang diperoleh pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Jembrana, hingga kini jumlah PNS di Pemkab Jembrana hanya sebanyak 3.408. Dibandingkan dengan kebutuhan pegawai sebanyak 7.056 orang maka masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.648 pegawai.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, Pemkab Jembrana juga tengah mengusulkan 192 formasi dalam penerimaan ASN tahun 2019 ke Kemepan RB.

    “Solusinya ya tetap mengoptimalkan pegawai yang ada, mengoptimalkan kinerja agar seluruh tugas terbagi habis. Memang masih kurang. Contohnya di BKPSDM sendiri ada satu bidang yang tidak memiliki staf ASN pelaksana,” kata Made Budiasa, Senin (24/6/2019).

    Selain formasi untuk CPNS, usulan itu juga diperuntukan bagi rekrutmen PPPK. Dari usulan yang juga tetap mempertimbangkan skala prioritas itu juga dikauinya masih didominasi kebutuhan untuk formasi fungsional pendidikan dan kesehatan.

    “Rinciannya, untuk CPNS sebanyak 65 orang, terdiri dari tenaga teknis 38 orang, tenaga kesehatan 7 orang dan tenaga pendidikan 20 orang. Sedangkan PPPK sebanyak 127 formasi, dengan rincian tenaga pendidikan 32 orang, tenaga kesehatan 53 orang serta tenaga teknis 42 orang,” sebutnya.

    Lebih lanjut mengatakan, pengusulan formasi tahun ini mengunakan sistem zero growth ( jumlah pegawai pensiun dan meninggal pada tahun 2019 ) di Pemkab Jembrana yang jumlahnya 182 orang. Ditambah kekosongan pengisian CPNS tahun lalu 10 orang, sehingga tahun ini diusulkan ke BKN sebanyak 192 orang.

    Usulan yang diajukan Bupati Jembrana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian itu juga diakuinya akan diverifikasi lagi Kemenpan RB. “Ini baru usulan saja, jumlahnya bisa berubah sesuai keputusan dari pemerintah pusat. Jadi kami menunggu jumlah yang disetujui hasil verifikasi Kemenpan berupa Keputusan Menpan RB,” pungasnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi