DenpasarPariwisata

Pemkot Tegaskan Tak Ada Larangan ke Pantai

    DENPASAR, Kilasbali.com – Meskipun Pemerintah Kota Denpasar sedang gencar melaksanakan sidak penegakan hukum terkait Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan, namun Pemkot Denpasar tidak pernah melarang masyarakat untuk datang ke pantai.

    Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani mengatakan sampai saat ini tidak ada pembatasan. Hanya kapasitas dari tempat wisata itu saja yang dibatasi.

    Baca Juga:  Populasi Anjing di Prediksi 82.195 Ekor, Pemkot Denpasar Door to Door Vaksinasi Rabies

    “Jadi misalnya kapasitasnya 200 orang, sekarang dibatasi 100 orang. Jadi kalau misalkan teman-teman di Sanur, destinasi utama kami di Sanur itu bisa menampung 700 sepanjang pantai Sanur itu. Caranya mereka belum dihitung dengan benar, cuma melihat dari parkirnya. Jadi kalau parkirnya sudah penuh segitu, tidak boleh nambah lagi. Jadi memakai seperti itu. Sejauh ini larangan tidak ada,” jelasnya, Senin (5/10/2020).

    Sebelumnya Pemkot Denpasar melakukan penutupan beberapa fasilitas umum di Kota Denpasar seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, penutupan fasum ini adalah upaya untuk mengurangi penularan covid-19 ditengah kerumunan masyarakat.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi