HukumJembranaKriminal

Pemulung Pemilik Pistol Divonis Delapan Bulan Penjara

    NEGARA, Kilasbali.com – Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) pistol ilegal, Hariyanto (31) divonis bersalah, Rabu (10/7/2019). Majelis Hakim memvonis bapak dua anak yang berprofesi sebagai pemulung ini dengan hukuman pidana delapan bulan penjara.

    Kendati hukuman yang dijatuhkan Majeles Hakim PN Negara itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan, namun JPU Kejari Negara maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

    Majelis Hakim dengan Ketua, Haryuning Respanti dalam amar putusannya mempertimbangkan hal yang meringankan terpidana diantaranya berkelakuan baik selama menjalani proses sidang maupun di Rutan Kelas IIB Negara.

    Dalam memberikan keterangan dalam sidang, terdakwa yang mengaku hendak menjual pistol Makarov buatan Rusia itu ke Bali, tidak bertele-tele maupun menghambat proses persidangan. Disamping itu, juga terdakwa mengakui kesalahannya.

    Dari pengakuannya, terdakwa nekat membawa pistol tanpa ijin lantaran terdesak biaya sekolah kedua anaknya. Anak yang pertama saat ini hendak masuk SD sedangkan yang kedua juga masuk TK. Hasil penjualan pistol itu rencananya untuk biaya sekolah anaknya tersebut.

    Namun penyelundup sejata ilegal yang diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk ini dijatuhi hukuman lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana.

    Sebelumnya lelaki asal Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Solo, Jember, Jawa Timur ini diamankan Sabtu (6/4/2019) lalu di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, lantaran membawa sepucuk senpi jenis pistol, peluru dan magazine.

    Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali, senpi tanpa dokumen itu merupakan pistol jenis Pistol Makarov buatan Rusia dengan kaliber 9mm. Memiliki enam galangan dengan lebar 3mm dan enam dataran dengan 1mm, putaran atau twist ke kanan.

    Dari penampilan luar pistol itu, yakni pada bagian kuncian senpi terdapat angka cetak “890”. Pistol yang dibawa ini diketahui masih berfungsi baik tetapi belum pernah digunakan untuk menembak.

    Sementara terakit peluru maupun magazine yang turut dibawa terdakwa, merupakan peluru tajam berjaket dengan caliber 9×17 mm. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi