Denpasar

Pendatang Tidak Jelas Akan Ditindak Tegas

    DENPASAR, Kilasbali.com – Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, Walikota Denpasar mengintruksikan agar pendatang yang tidak jelas diberi tindakan tegas. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai di Denpasar, Senin (20/4/2020).

    Menurut Dewa Rai, semua daerah kini ada dalam zona merah karena ada orang terjangkit. Artinya, sesuai protokol kesehatan setiap orang yang datang dari tempat terjangkit masuk sebagai kategori ODP. Walikota Denpasar pun telah mengeluarkan intruksi untuk memperketat kedatangan orang di pintu masuk kota Denpasar.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    “Orang yang tidak punya tujuan jelas, tempat tinggal tidak jelas, tidak punya pekerjaan tetap, agar ditindak tegas tapi terukur. Beberapa hari yang lalu kita sudah pulangkan puluhan orang yang memang identitasnya tidak jelas dan pekerjaannya tidak jelas, kemudian di Denpasar juga tidak punya tempat tinggal yang jelas sehingga kita sudah pulangkan ke daerah asalnya melalui pelabuhan Gilimanuk,” ucapnya.

    Dewa Rai menambahkan, untuk perkembangan covid-19, kasus pasien positif di kota Denpasar berjumlah 32 orang, dan pasien yang sembuh 11 orang. Untuk itu, pemkot Denpasar mengimbau agar masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi