Denpasar

Pendidikan dan Kesehatan, Hak Dasar Anak

    DENPASAR, Kilasbali.com – Anak adalah harapan bangsa sebagai generasi penerus, tongkat estapet bangsa. Untuk itu, sesuai konstitusi pemerintah wajib menjamin anak mulai dari dalam kandungan.

    Hal tersebut dikatakan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, IB Ketut Ludra dalam acara Forum Diskusi Publik, Implementasi Informasi Ramah Anak dalam Mewujudkan Kota Layak Anak yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali di Denpasar pada Sabtu (7/3/2020).

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Menurutnya, dalam memenuhi hak dan kewajiban anak maka pemerintah menjamin ketersediaan kabupaten/kota layak anak. “Contoh layak anak salah satunya informasi ramah anak, yaitu informasi yang berdampak positif terhadap anak,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Wiryanta seusai membuka acara ini menyampaikan bahwa inti dari kegiatan diskusi publik ini adalah bagaimana pemerintah pusat, provinsi, kabupaten ataupun kota bisa memenuhi hak dasar anak. Yakni pendidikan dan kesehatan.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    “Di Bali sendiri saya lihat hampir semua kabupaten/kota layak anak sesuai dengan ketetapan yang ditentukan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkapnya. Pihaknya berharap, meskipun telah layak anak, namun kedepannya perlu untuk ditingkatkan agar lebih baik lagi. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi