DENPASAR, Kilasbali.com– Wacana memasukan Pendidikan Mitigasi Bencana ke dalam kurikulum, harus ada payung hukumnya. Karena jika sampai tidak jelas payung hukumnya, maka pihak sekolah tidak memiliki dasar sehingga dikhawatirkan akan membias dalam pelaksanaannya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala SMPN 6 Denpasar, I Gusti Ayu Putu Tirtawati saat ditemui di sekolahnya, di Sesetan, Denpasar, Selasa (15/1/2019).
“Yang sudah terbit Permen Dikbud 37 tentang perubahan kompetensi inti dan kompetesi dasar (KIKD) di semester genap ini kami belum bisa melaksanakannya, karena terbentur ditengah tahun pelajaran,” jelasnya seraya mengatakan, Permen tersebut akan diterapkan pada awal tahun pelajaran baru.
Menurutnya, penididikan mitigasi bencana untuk sementara dimaksukkan ke dalam ekstrakurikuler sekolah dengan menggandeng pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pemberi materi. “Kami juga sudah melakukan itu, saat jeda semester dengan menggandeng BPBD yang mengajarkan siswa kami tentang bagaimana menyingkapi jika terjadi bencana,” ujarnya.
Dalam jeda semester tersebut, pihaknya juga menggadeng BNN yang mengajarkan tentang bahaya narkoba kepada siswa kelas IX, pihak kepolisian terkait sepeda motor untuk kelas VIII, dan BPBD terkait bencana alam. “Dijeda semester itu kami lakukan hal itu selama tiga hari dan dikelompokkan sesuai tingkatan kelas, sehingga mencukupi ruangan aula yang kami miliki,” tuturnya.
Pihaknya pun mengusulkan, untuk sementara mitigasi kebencanaan tersebut di implentasikan ke dalam kompetensi dasar maupun komptensi inti mata pelajaran, sama halnya dengan mengimplementasikan pendidikan kesehatan reproduksi (Kespro). “Implementasi itu kita ambil jam khusus, diluar jam pembelajaran wajib dengan melibatkan guru yang berkompeten dibidang itu,” tandasnya.
Untuk diketahuai, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan dasar-dasar keterampilan hidup atau basic life skills kepada siswa, salah satunya mengenai pendidikan mitigasi bencana.
Ada lima paket modul yang sudah disiapkan Kemendikbud, yakni modul tentang bahaya narkoba, menangkal radikalisme, kesadaran hukum berlalu lintas, pendidikan antikorupsi, dan pendidikan mitigasi bencana.
Kelima modul tersebut tidak akan menjadi mata pelajaran khusus, melainkan akan dilebur ke dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. (jus/*KB).