DENPASAR, Kilasbali.com-Para pengusaha transportasi di Bali mengeluhkan lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap transportasi umun ilegal yang beroperasi di Pulau Dewata.
Hal diungkapkan Ketua Organda Bali Ketut Ketut Eddy Dharma Putra saat Mukerda IV Organda Bali tahun 2018 di Denpasar, Selasa (24/7/2018).
Maka untuk menyikapi hal tersebut Organda kembali mendesak pemerintah agar lebih serius dalam melakukan penertiban terhadap angkutan transportasi umum ilegal. “Meski sudah melakukan penertiban, tapi belum optimal sehingga tidak mampu memberikan efek jera terhadap transportasi ilegal,” tegasnya.
Menurut dia, lemahnya tindakan penegakan hukum terhadap angkutan transportasi umum ilegal berdampak terhadap makin melemahkan daya saing pengusaha transportasi yang ada di Bali. “Apabila kondisi ini dibiarkan terus berlangsung akan mematikan satu per satu usaha transportasi umum lokal,” imbuhnya.
Bahkan angkutan kendaraa transportasi pariwisata plat luar daerah juga mulai banyak yang beroperasi di Bali.”Untuk izinnya memang bida berlaku seluruh Indonesia, tapitidak boleh beroperasi menetap. Semestinya berasarkan asas domisili. Kan yang dirugikan angkutan yang ada di sini,” keluhnya.
Padahal menurut dia aturan yang berlaku sudah sangat baik. Hanya saja dalam penerapan di lapangan tidak maksimal. “Dalam hal ini dari kepolisian, Dishub Provinsi, BPTD mesti bareng mencari solusi bersama yang berkesinambungan,” harapnya.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba juga mengamini permasalahan tersebut. Pihaknya pun meminta agar instansi pihak segera melakukan penertiban secara berkesinambungan. “Aturan dibuat biar ada keadilan. Jadi petugas wajib menegakan aturan yang sudah ada,” tegasnya. (*KB).