GianyarPariwisata

Pengunjung Objek Wisata Tirta Empul Meningkat

    GIANYAR, Kilasbali.com – Objek Wisata Pura Tirta Empul masih menjadi destinasi favorit para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Bahkan, jumlah kunjungan meningkat dari tahun sebelumnya.

    Dari catatan Dinas Pariwisata (Disparda) Kabupaten Gianyar, tahun 2018 lalu jumlah pengunjung sebanyak 767.418 orang, sedangkan di tahun 2019 hingga bulan September meningkat menjadi 772.289 pengunjung.

    Kepala Disparda Gianyar A.A. Gde Putrawan mengatakan, kedatipun ada kenaikan tarif tiket masuk, namun tidak memberi pengaruh terhadap niat wisatawan mendatangi objek wisata mata air itu.

    “Kunjuagan wisatawan tetap meningkat setiap tahunnya,” katanya, Jumat (15/11/2019).

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Menurutnya, pada bulan Juli, Agustus dan September 2019, tingkat kunjungan wisatawan sudah di atas seratus ribu pengunjung.

    Diakui kondisi ini berbeda dengan objek wisata lainya selain Tirta Empul. Berdasarkan data sejumlah objek tersebut justru ada yang stagnan, bahkan ada yang masih jauh untuk menyentuh tingkat kunjungan tahun sebelumnya.

    Dari jumlah kunjungan itu pihaknya pun terus melakukan penghitungan pendapatan dari retribusi tiket masuk ke objek wisata. Terhitung per awal Nopember ini, sudah diperoleh retribusi sebesari Rp 64,9 Miliar.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Capaian Rp 64,9 Miliar itu sudah menyentuh 81 persen dari target kita Rp 80 Miliar dari retribusi objek wisata untuk tahun ini,” jelasnya.

    Pihaknya pun optimis target retribusi Rp 80 Miliar bisa terpenuhi sebelum akhir tahun ini. Diakui untuk memenuhi target tersebut pihaknnya masih kekurangan sekitar Rp 15 Miliar.

    “Tingginya pencapaian retribusi kunjungan wisata ini tidak terlepas dari kebijakan Bupati Gianyar I Made Mahayastra yang sudah menaikan tiket retribusi kunjungan ke objek wisata,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    Di mana kenaikan itu berdasarkan peraturan Bupati Gianyar nomor 129 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi, tempat rekreasi dan olah raga. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi