HukumTabanan

Penjual Gas LPG 12 Kg Oplosan Diamanakan Polisi

    TABANAN, Kilasbali.com-Polisi berhasil mengamankan pelaku pengoplos gas LPG 12 Kg di Wilayah Tabanan. Pelaku I Made (38), Asal Marga, Tabanan, berhasil diamankan atas laporan masyarakar bahwa ada Gas LPG yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran atau timbangan yang sudah ditentukan oleh Pertamina.

    Pelaku I Made, berhasil ditangkap oleh petugas saat sedang mendistrubusikan Gas LPG hasil oplosannya di Wilayah jalan Raya Gunung Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, kamis (22/3/2018). Dimana pada hari kamis (22/3/2018) sekitar pukul 09.00 wita, anggota unit Tipiter Polres Tabanan, yang dipimpin oleh IPDA M Taufik Effendi, melakukan observasi di seputaran Kota Tabanan terkait dengan informasi adanya peredaran Gas LPG 12 Kg yang isinya tidak sesuai dengan takaran atau timbangan yang sebenarnya dari Pertamina. Kemudian sekitar Pukul 11.00 wita, tim melihat seseorang sedang mengangkut Gas LPG 12 Kg dengan menggunakan kendaraan suzuki cary pick up warna hitam dengan nopol DK 9614 HI. Kemudian anggota menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan penimbangan terhadap Gas LPG 12 Kg yang dibawa. Dari hasil penimbangan yang dilakukan oleh Petugas ternyata isinya tidak sesuai dengan isian sebenarnya. Dari keterangan pelaku sebelumnya Gas LPG 12 Kg sudah ada terjual ke para pedagang di sekitar wilayah Marga, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tabanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Baca Juga:  Sesepuh Banteng Tabanan Turun Gunung Suarakan 'ABS'

    Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual Gas LPG 12 Kg yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya dari Pertamina. Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat adanya Gas LPG 12 Kg yang berdar di pasaran tidak sesua takaran. ” Pelaku kami amankan karena telah menjual atau memperdagangkan Gas LPG 12 Kg ke konsumen yang tidak sesuai dengan ukuran/timbangan,” ungkapnya, senin (2/4/2018).

    Pada kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang buki 1 unit mobil Susuki cary Nopol DK 9614 HI warna hitam, 17 buah tabung LPG 12 kg yg berisi, 10 buah tabung LPG 12 Kg kosong, dan uang Tunai Rp.603.000. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi