GianyarHukum

Penyalahgunaan Narkotika Dominasi Kasus Pidana di Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum dan pidana khusus, Selasa (9/7/2019). Pemusnahan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Gianyar dengan cara dibakar, dan dipecahkan. Sedang untuk barang bukti jenis Narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen.

    Dalam pemusnahan tersebut, tampak juga dimusnahkan beberapa kosmetik palsu seperti cream putih tanpa label 180 pot, cream kuning tanpa label 200 pot, cream pagi 44 pot, cream pemutih 23 pot, cream malam 24 pot, sabun transparan 10 bungkus, pot kosong 100 pot dan botol kosong sebanyak 45 botol. Sejumlah obat atau jamu tradisional yang tidak memiliki izin BPOM juga dimusnahkan.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Segera Bahas LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agung Mardiwibowo mengungkapkan, Pemusnahan barang bukti (BB) kali ini berupa narkotika sebanyak 26 perkara dengan jumlah BB shabu sebanyak 72 paket dengan berat keseluruhan 123,94 gram.

    “Kasus tertinggi disini adalah penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Itu sangat tinggi. Dan kemarin yang sudah berhasil sidangkan dan putusannya hampir 20 tahun perkaranya sabhu-sabhu dengan BB 100,74 gram,” jelas  Agung Mardiwibowo.

    Selain pemusnahan barang bukti, juga dilakukan pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Nyoman Jaya berdasarkan Putusan pengadilan Tipikor Denpasar nomor : 6/PID.SUS-TPK/2019/PN DPS tanggal 5 Juni 2019 kepada Ni Made Wirani alias Nuasih selaku pengurus LPD Desa Adat Pacung terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.25.691.100. Pengembalian BB korupsi juga diberikan pada I.B Swastika selaku LPLPD Kab. Gianyar dan Wayan Mudiarta selaku Kepala Lingkungan Pacung, terhadap barang bukti berupa bendel surat-surat.

    Baca Juga:  Potong Ekor Babi Menyakiti Ternak tanpa Manfaat

    Ditambahkan Kejari Agung Mardiwibowo, pada kesempatan itu juga dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp.142.928.529 ke kas negara melalui bendahara khusus Kejari Gianyar, dan penyerahan denda sebesar Rp.50.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara oleh keluarga terdakwa melalui bendahara khusus Kejari Gianyar.

    Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar A.A Gde Mayun yang hadir dalam pemunashan BB tersebut mewanti-wanti seluruh masyarakat untuk hati-hati dan menjauhi narkoba, selain merugikan diri sendiri, juga dapat meresahkan masyarakat.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Saya ingatkan masyarakat Gianyar jangan pernah coba-coba melakukan pelanggaran, apalagi bermasalah dengan narkotika. Sekali kita kena akan susah untuk kembali. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan  juga akan menggangu kehidupan kita dalam bermasyarakat,” tegas Wabup Agung Mayun. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi