PeristiwaTabanan

Perbekel Beraban Meminta Maaf Telah Tandatangani Pengantar SPPT, Mengaku Tak Tahu Jika Itu Aset Pemda Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com– Dugaan adanya penyerobotan aset Pemda Tabanan terus bergulir. Setelah muncul kabar bahwa pengajuan SPPT tanah oleh oknum tersebut ditandatangani oleh Perbekel Desa Beraban dan Kelian Dinas setempat, akhirnya Perbekel Desa Beraban buka suara.

    Menurut informasi di lapangan, pada hari Jumat (9/3/2018) malam, Perbekel Desa Beraban mengundang tokoh-tokoh masyarakat di Desa Beraban dan menyampaikan permohonan maafnya karena telah memberikan tandatangan saat oknum tersebut meminta rekomendasi pengajuan SPPT tanpa kroscek terlebih dahulu.

    Terkait hal tersebut Perbekel Desa Beraban, I Wayan Sukariana pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam rapat tersebut dirinya meminta maaf atas keteledorannya yang telah memberikan tandatangan untuk rekomendasi pengajuan SPPT oleh oknum tersebut, tanpa melakukan kroscek lebih detail. “Baik kepada Dinas dan Adat saya meminta maaf atas keteledoran saya memberikan tandatangan sebagai rekomendasi pengajuan SPPT atas tanah tersebut,” ungkapnya.

    Atas desakan dari manggala Dinas dan Adat yang hadir dalam rapat sekitar 80 orang, pihaknya akan bersurat kepada Pemda Tabanan untuk menunda pengajuan SPPT tersebut sampai persoalan ini benar-benar jelas, mana tanah yang merupakan aset Pemda Tabanan dan mana tanah yang merupakan milik oknum tersebut. “Kta sedang mengkonsep surat kepada Pemda Tabanan yang akan ditembuskan ke Bupati Tabanan untuk menunda pengajuan SPPT yang saya tandatangani sampai persoalan ini betul-betul jelas. Tandatangan saya itu kan bukan keputusan itu hanya sebagai pengantar,” paparnya.

    Baca Juga:  Dua Tahun Tak Kebagian, DPRD Tabanan Perjuangkan DAK untuk Nelayan

    Sukariana pun menuturkan, pemberian tandatangan sebagai pengantar pengajuan SPPT itu bermula ketika oknum yang ia sebut berinisial EW itu mengajukan surat pengantar untuk permohonan SPPT, dimana EW yang merupakan warga Desa Beraban itu mengatasnamakan orang tuanya sebagai pemilik tanah dalam bentuk Pipil. “Begitu diajukan saya tanya kepada semua pihak termasuk staff saya mengenai tanah tersebut, sampai akhirnya Kelian Dinas Batugaing mendapatkan informasi bahwa tanah milik Pak E ada disebelah timur Villa Tantangan,” jelas Sukariana.

    Ia pun mengaku menyesal akan langkahnya tersebut, namun hal itu semata-mata karena ia memang tidak tahu bahwa disitu ada aset Pemda Tabanan. Kalau dirinya tahu, maka ia mengaku tidak akan memberikan tandatangan karena pihak desa sejak jauh hari sudah merencanakan pendirian Desa Wisata berbasis spiritual karena didekat lokasi juga ada campuhan yang akan bekerjasama dengan Pemda Tabanan sama seperti Tanah Lot.

    Ditambahkan Sukariana, dari pengakuan EW yang juga anggota DPRD Tabanan itu, jika tanah yang kini hendak dibangun itu merupakan sisa dari tanah yang ia jual untuk villa, sehingga Sukariana pun menandatangani permohonan itu sebagai mengetahui. “Jadi awalnya tanah villa itu adalah 1 sertifikat lalu dijual oleh Pak EW selaku perpanjangan tangan, dan menurutnya ada lebihnya tidak dijual. Tetapi saya tidak mempertegas itu,” imbuhnya sembari mengatakan jika permohonan pengantar SPPT itu diajukan sekitar bulan Desember atau Januari, karena ia mengaku lupa.

    Baca Juga:  Tahun Ini Tabanan Kebagian Program Digital Talent Scholarship

    Selama ini dirinya mengaku tidak mengetahui lokasi aset milik Pemda Tabanan, karena memang tidak pernah tahu sertifikat atau denah lokasi aset tersebut. Namun ia memang selama ini mendengar wacana kalau di wilayahnya terdapat tanah aset Pemda Tabanan. “Kalau adanya rumah singgah nelayan itu saya tahu, tetapi adanya pembangunan pondasi saya tidak tahu, karena memang tidak ada informasi ke Desa,” sambungnya.

    Kemudian, baru lah mencuat kasus dugaan penyerobotan aset ini ketika ada tim dari Bagian Aset Bakeuda Tabanan yang turun ke lokasi dan menanyakan mengenai aktifitas pembangunan pada bangsal nelayan ini. Karena dirinya tidak tahu, maka ia terlebih dahulu mencari informasi dan ternyata diketahui jika pembangunan itu adalah milik EW, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Bagian Aset. “Dan setelah itu, muncul adanya pengaduan surat kaleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengenai dugaan penyerobotan aset dan saya dipanggil ke Kejari Tabanan untuk dimintai keterangan sekitar akhir Februari 2018,” ungkapnya.

    Menurutnya kepada Kejari Tabanan, dirinya juga menyampaikan kronologi dari awal apa adanya, seperti apa yang ia sampaikan kepada pihak media. Dirinya juga menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui tentang aset Pemda Tabanan itu, yang mana lahan bebas, ataukah yang mana batas-batas aset Pemda Tabanan tersebut. “Saya juga sampaikan bahwa tidak ada kesengajaan untuk memberikan kemudahan pada perseorangan, dan setelah kasus ini muncul saya baru tahu ada aset Pemda Tabanan yang dibuktikan dengan sertifikat, kalau tidak mungkin selamanya saya tidak tahu ada aset Pemda Tabanan disana. Hanya saja memang saya tidak jelas, karena bentuk tanah berbeda dari sertifikat dengan kenyataan,” tegasnya.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Karena saat ini memasuki situasi politik, ia pun meminta agar Pemda Tabanan bersama instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejari Tabanan, dan tukar ukur serta EW untuk turun bersama melakukan pengukuran tanah Pemda dan tanah Villa sehingga semuanya jelas. “Kalau memang itu milik Pemda Tabanan dan pembangunan itu melanggar maka cut saja, dan kalau memang itu milik Pak Edi ya berarti bukan penyerobotan. Sederhana sebenarnya,” paparnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi