HukumTabanan

Perbekel Gadungan Ditetapkan Tersangka, DPMD Masih Ajukan Telaah Staf

    TABANAN, Kilasbali.com– Jabatan Perbekel Desa Gadungan, I Wayan Muliartana terencam dicopot setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas pungutan liar (pungli) yang dilakukannya. Hanya saja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan yang menaungi Perbekel saat ini masih menunggu jadwal rapat bersama Assisten I Setda Tabanan dan tim dari Bagian Hukum.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, Roemy Liestyowati mengatakan pihaknya telah mengajukan telaah staf ke Bupati Tabanan melalui Assisten I Setda Tabanan mengenai hal tersebut. Sehingga selanjutnya pihaknya menunggu jadwal rapat untuk bisa memastikan bagaimana status Perbekel Gadungan selanjutnya. “Saya belum bisa memberikan informasi itu secara pasti karena kita masih ajukan telaah staf dan masih akan menggelar rapat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (30/10/2018).

    Ditambahkannya, rapat tersebut akan dilakukan bersama Assisten I Setda Tabanan serta tim dari Bagian Hukum yang lebih memahami tentang hukum. Sehingga nantinya apapun yang diputuskan dalam rapat akan disampaikan.

    Hanya saja sesuai Perda Pemkab Tabanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel, mereka yang tersangka perkara atau tersangkut masalah hukum apalagi kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara. Dimana pemberhentian sementara tersebut berlaku selama proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht).

    Baca Juga:  Komisi I Dorong Desa Dinas dan Adat Bersinergi Jaring Duktang

    Pemberhentian sementara seorang perbekel dari jabatannya itu diatur pada pasal 68 huruf D Perda Nomor 5 tahun 2016 yang menyatakan bagi seorang perbekel yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatnnya sampai ada putusan hukum bersifat tetap (inkracht). Hal tersebut juga dipertegas pada pasal 69 yang menyatakan perbekel akan diberhentikan secara permanen kalau sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan hukum yang bersifat tetap. “Dan apabila nanti diberhentikan sementara maka tugas dan kewajiaban sebagai perbekel diambil alih Sekdes sampai ada putusan hukum tetap terhadap perbekel bersangkutan sesuai yang diatur dalam pasal 71 Perda Nomor 5 tahun 2016,” tandasnya.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Sementara itu, pasca berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Tabanan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, beberapa orang warga Desa Gadungan sempat mendatangi Kantor DPMD Tabanan untuk menanyakan bagaimana prosedur yang berlaku atas Perbekel Gadungan I Wayan Muliartana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Dan dari DPMD warga itu mendapatkan informasi bahwa ada proses yang harus dilakukan dinas untuk bisa menetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara atau bagaimana. Sedangkan pemberhentian bisa dilakukan jika sudah ada putusan hukum yang tetap,” ujar sumber yang enggan dimediakan namanya tersebut.

    Tak hanya itu, warga tersebut juga mendatangi Polres Tabanan untuk menanyakan kepada penyidik mengenai kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Sumber mengatakan jika kepada warga, penyidik menyampaikan jika berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Senin (29/10/2018) sehingga saat ini Jaksa di Kejari Tabanan tengah meneliti kelengkapan berkas tersebut.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    Menurut sumber, warga tersebut juga menyampaikan kepada pihak kepolisian dan Kejari Tabanan agar proses hukum atas kasus tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan aparat yang menangani tidak sampai ‘masuk angin’. “Warga itu juga menyampaikan agar kasus diusut tuntas,” pungkasnya. (dwe/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi