CeremonialDenpasarEkonomi Bisnis

Percepat Transaksi Elektronik, Pemkot Denpasar Dukung Terbentuknya TP2DD

    DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk mempercepat sistem transaksi secara elektronik dan digital di daerah-daerah, Bank Indonesia membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

    Hal ini disampaikan Kepala Divisi SP PUR MI BI Perwakilan Bali Agus Sistyo saat audiensi dengan Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana di Kantor Walikota Denpasar Jumat (15/10/2021).

    Agus Sistyo mengatakan, elektronifikasi dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi utamanya dalam membayar kewajibannya seperti pembayaran pajak, retribusi, rekening listrik, rekening air, dengan satu kali klik. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan transaksi secara manual.

    “Mengingat TP2DD ini baru terbentuk sehingga akan diperlombakan untuk Kabupaten /Kota sehingga akan mempercepat sistem transaksi elektronik di masyarakat,” katanya.

    Baca Juga:  Ngrombo Demi Pembangunan Terintegrasi di Bali

    Menurut Agus Sistyo Kota Denpasar terkenal akan Ikon Smart City sehingga diharapkan di tahun 2021 ini ada output yang menonjol tentang elektronifikasi dibandingkan kota lainnya. Untuk mensukseskan dan mempercepat elektronifikasi itu diharapkan kolaborasi Pemerintah Kota Denpasar dengan stakeholder lainnya.

    Sementara Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengaku Pemerintah Kota Denpasar siap berkolaborasi dalam mendukung percepatan elektronifikasi tersebut.

    “Kami akan terus sosialisasikan untuk membiasakan masyarakat tidak memakai pembayaran tunai lagi dan beralih dengan pembayaran elektronik atau digital,” katanya.

    Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

    Menurut Alit Wiradana terbentuknya TP2DD tentunya dapat memberikan kemudahan transaksi dengan berbasis digital.

    Mengingat pelaksanaan program elektronifikasi pemerintahan dapat mendorong birokrasi yang efisien seperti proses pelayanan perizinan dan pembayaran pajak yang telah menggunakan sistem elektronifikasi, serta mengurangi biaya pelayanan.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi