Tabanan

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Dewan Tabanan Usulkan Revisi Permen-KP 56/2016

    TABANAN, Kilasbali.com – Adanya Permen-KP No 56 tahun 2016 tentang pengaturan penangkapan dan penjualan lobster harus di atas 200 gram, menyebabkan nelayan lobster khususnya di Pantai Yeh Gangga Tabanan mengeluh. Pasalnya, daya tangkap mereka kebanyakan di bawah berat tersebut.

    Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Ketut Arsana Yasa berkomitmen akan mengusulkan untuk merevisi Permen-KP No 56 tahun 2016, dimana penjualan lobster tidak lagi harus 200 gram pasalnya di negara lain lobster 100 gram bisa dijual.

    Baca Juga:  Golkar-Gerindra di Tabanan Kebagian Jatah Wakil Ketua DPRD

    Dengan direvisinya aturan tersebut, Arsana Yasa yakin bisa meningkatkan kesejahteraan para nelayan Yeh Gangga, sebab pihaknya melihat di negara tetangga seperti Philipina sudah mulai melegalkan penjualan lobster dengan berat 100 gram.

    Selain itu, lanjut Arsana Yasa, dengan direvisi aturan Permen-KP No 56 tahun 2016 juga untuk mencegah terjadinya penyelundupan lobster ke negara tetangga, yang jelas sangat merugikan para nelayan tangkap.

    “Di negara tetangga saja lobster seberat 100 gram sudah dilegalkan, maka dari itu saya akan mengusulkan agar merevisi tentang Permen-KP No, 56 tahun 2016, untuk mencegah terjadinya penyelundupan lobster,” jelasnya ketika ditemui Kantor Pemkab Tabanan, Senin (7/11/2019).

    Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Tabanan Gelar Ramp Check

    Arsana Yasa yang juga akrab disapa dengan Sadam mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dengan terkait usulan revisi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

    “Saya harap dengan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, masyarakat pesisir dibantu kembali melalui anggaran APBN sehingga perekonomian di pesisisir bergeliat kembali,” harapnya.

    Ia menambahkan, dengan dilegalkannya lobster 100 gram diyakini bisa mensukseskan program pemerintah yaitu gemar memakan ikan, artinya segala kalangan masyarakat bisa membeli lobster dengan murah.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Otomatis terjadi peningkatkan hasil tangkapan para nelayan khususnya nelayan Yeh Gangga, sebab rata-rata hasil tangkapan para nelayan tersebut merupakan lobster pasir yang rata-rata berukuran 100 gram.

    “Sehari hasil tangkapan nelayanan lobster di Tabanan mencapai 400 sampai 600 kilogram perharinya, bayangkan kalau lobster 100 gram dilegalkan sudah jelas hasil tangkapannya akan bertambah,” pungkasnya. (KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi