Jembrana

Pilkel Serentak Tunggu Petunjuk Bupati Jembrana

    NEGARA, Kilasbali.com – Ketua Panitia Pilkel Kabupaten Jembrana 2019, I Nengah Ledang menyatakan, permintaan Dewan untuk menunda Pilkel serentak di 35 Desa telah dilaporkan kepada Bupati Jembrana, I Putu Artha.

    Menurutnya, kendati Perda Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pilkel tersebut memang belum diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, namun pada tahapan Pilkel serentak 2019 yang kini telah berlangsung, dipastikannya sudah menjalankan inti ketentuan yang yang diamanatkan dalam inti Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tersebut.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    Lebih lanjut mengatakan, syarat calon Kepala Desa yang sebelumnya diharuskan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dihapus.

    Sehingga syarat calon Perbekel yang harus berdomisili di desa setempat tidak berlaku lagi dan sudah tuangkan ke dalam Tatib (tata tertib) Pilkel tahun ini. “Perubahan Perda hanya perlu menghapus syarat itu saja,” ungkap Asisten Pemerintahan Setda Jembrana ini.

    Sesuai hasil koordinasi, tahapan Pilkel yang sudah berjalan ini, diputuskan belum sampai harus ditunda. “Tahapan kan sudah berjalan. Tidak mungkin kalau sampai ditunda. Kami juga sampai berani memulai tahapan juga tidak sembarangan melangkah,” ujarnya.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    Begitupula terkait dengan kekurangan anggaran Pilkel di APBD 2019 yang menjadi sorotan Dewan, yakni dari usulan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar untuk Pilkel di 35 desa tahun ini, hanya terpasang sebesar Rp 1,8 miliar, sehingga tahapan Pilkel diminta ditunda, diakuinya memang sempat menjadi kekhawatiran jajarannya.

    Namun sesuai hasil kordinasi dengan Kemendagri, pihaknya memastikan kekurangan anggaran itu bisa dibiayai lewat APBDes di masing-masing desa.

    “Kalau untuk logistik, surat suara, bilik dan kebutuhan utama lainnya, tetap melalui kami di Kabupaten. Dari koordinasi ke 35 desa juga sudah menyiapkan anggaran untuk Pilkel,” paparnya.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    Pihaknya mengaku tetap menghormati masukan Dewan, walaupun diakuinya juga pihaknya tidak bisa menunda tahapan Pilkel. Terlebih tahapan pilkel di desa saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan. Selain mengusulkan perubahan perda, langkah yang menurutnya akan dilakukan adalah meyakinkan pihak dewan dengan bersama-sama koordinasi ke Kemendagri.

    “Yang jelas, sebelum memasuki tahapan, kita juga sudah konsultasi, dan kami jalankan sesuai petunjuk dari Mendagri. Tapi kami masih menunggu petunjuk Pak Bupati, bersama-sama konsultasi ke Mendagri. Kami nanti juga akan usulkan perubahan Perda,” tandas Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ini. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi