Denpasar

Polairud Polda Bali Ungkap Penggelapan BBM Jenis Solar dan Narkotika

    DENPASAR, Kilasbali.com – Direktorat Polairud Polda Bali mengamankan 4 orang tersangka penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta 2 orang yang menjadi penadahnya.

    Dir. Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi mengatakan pada Senin 5 April 2021 anggota mendapat laporan bahwa awak kapal KMP Sereia Do Mar melakukan penggelapan BBM jenis solar sebanyak 4 drum melibatkan 4 tersangka yakni AP, RT, MR, dan S.

    BBM tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar setiap kali berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk, kemudian solar tersebut dikumpulkan di sebuah drum.

    “Uang hasil penjualan BBM tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh para tersangka,” jelasnya, Selasa (20/4/2021).

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Total kerugian yang dialami dalam kasus ini yakni Rp 4.120.000. Para tersangka diancam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Setelah mengamankan 4 tersangka penggelapan BBM, dalam pengembangan kasus ini, Polisi juga mengamankan 2 orang penadah BBM jenis solar dari KMP Sereia Do Mar yakni tersangka HH dan IM, di hari yang sama.

    Kedua tersangka ditangkap di Desa Perancak Kabupaten Jembrana. Dari para tersangka penadah ini, diamankan satu unit mobil pick up L300 yang memuat drum berisi solar.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Kedua orang penadah ini diancam Pasal 480 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Selain mengamankan tersangka penggelapan dan penadah BBM, Ditpolairud Polda Bali juga mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkoba dengan motif ditempel.

    Tersangka LDS asal Medan Sumatera Utara ditangkap di depan depo pembuangan sampah di Jalan Tukad Punggawa Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan pada Jumat 2 April 2021, dengan barang bukti satu plastik klip berisi shabu seberat 1,4 gram.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Dari pengakuan LDS, shabu-shabu tersebut didapat dari salah seorang napi bernama Siswanto di LP Kerobokan. (sgt/kb)

    Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi