Denpasar

Polda Bali Gerak Cepat Tangani Dugaan Penipuan CPMI, Adi Susanto: Ada Puluhan Korban Lagi Yang Minta Didampingi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office yang terdiri dari I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., Putu Suma Gita, SH., MH., dan I Komang Wiadnyana, SH., MH., sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Bali terhadap laporan 15 korban dugaan penipuan dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

    Hal itu diungkapkan I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., salah satu Penasihat Hukum korban, Jumat (28/5/2021) saat mendampingi salah satu Pelapor I Putu Adi Septian Utama yang dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangannya sebagai Pengadu/Pelapor terhadap IRA, Direktur PT. DIM.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., menegaskan pihaknya sangat bersyukur karena Polda Bali cepat merespon pengaduan Kliennya ini dan berharap Polda Bali cepat memanggil Terlapor dan bila perlu segera tangkap IRA ini agar tidak bertambah korban lainnya karena ada lebih dari 15 orang lagi yang menghubungi pihaknya untuk minta didampingi pasca laporan Klien kami ke Polda Bali yang teregister No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal 18 Mei 2021.

    “Ada lumayan banyak korban yang menghubungi kami dan mereka sudah bayar dari 25 juta sampai 50 jutaan dan bahkan ada salah seorang korban yang sudah akhir 2019 lalu membayar sebesar 23 jutaan namun sampai sekarang belum diberangkatkan dan uangnya belum dikembalikan,” sebutnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Ada surat pernyataan dari IRA yang juga ditandatangani oleh korban tertanggal 3 Pebruari 2021 yang sesuai dengan surat pernyataan IRA ini harus mengembalikan uang korban dengan dicicil setiap tahun selama 5 tahun mulai tanggal 3 Pebruari 2021 tapi tragisnya cicilan pengembalian pertama yang jatuh tempo tanggal 3 Pebruari 2021 namun sampai sekarang belum ada pembayarannya,” tambah Advokat yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Adi Susanto yang pernah bekerja di kapal pesiar selama 10 tahun ini menambahkan Pelapor memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Bali di Gedung RPK Jl. Trijata Nomor 1, Denpasar, Bali, dan korban lainnya akan dipanggil secara bertahap oleh Penyidik.

    “Kami berharap korban-korban lainnya berani melapor dan jangan takut karena kalau kita sudah meminta agar uang tersebut dikembalikan tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati maka lebih baik dilaporkan saja ke ranah pidana agar ada efek jera,” tutup Adi Susanto yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi