DenpasarHukum

Polda Bali Sita 333 Gram Shabu dari Sindikat Narkoba Jaringan Jawa Timur

    DENPASAR, Kilasbali.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC mengungkap sindikat narkoba jaringan Jawa Timur yang mengendalikan narkoba di wilayah Bali. Mereka adalah Asep Kurnia (38), Bayu Sri Hartawan alias Bokir (32), Anjas Sugiarto alias Aan (34) dan Tan Chandra Sutanto alias Koko (56).

    Jumlah barang bukti narkoba jenis shabu yang disita polisi seberat 333 gram netto. Pengungkapan ini sekaligus membuktikan bahwa pelaku jaringan Lapas bisa ditangkap dan diproses kembali sesuai peraturan perundang-undangan.

    Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Asep Kurniawan disebuah rumah kos, kamar nomor 1 yang berlokasi di Jalan Sekar Tunjung X, No. 36A, Denpasar Timur pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2018 sekitar pukul 17.00 Wita.

    Dari penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun saat dilakukan introgasi, Asep mengaku menyimpan narkoba jenis shabu di dalam mobil Avanza warna putih DK 768 KU yang parkir di depan kamar kosnya.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan lima paket plastik klip berisi shabu dengan berat keseluruhan 21,10 gram netto yang disembunyikan di bawah setir mobil. Tidak hanya itu, Asep juga mengaku masih menyimpan shabu di dalam kamar kosnya. Penggeledahan pun dilakukan terhadap kamar kosnya dan polisi menemukan sembilan paket shabu seberat 196,3 gram netto.

    Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Asep, hasil introgasi kembali ia mengaku masih menyimpan shabu di dalam kamar kos mantan istrinya di Jalan Mulawarman No. 144, Gianyar. Dari penggeledahan kamar kos mantan istrinya, polisi mendapatkan dua paket shabu dengan berat 115,6 gram netto dari dalam toples plastik warna hijau yang disimpan di dalam almari pakaian. Selain mengamankan narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, handphone dan isolasi.

    “Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Asep, kami melalukan introgasi dan pengembangan. Dari pengakuan Asep, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang dari Bokir yang ada di Jawa Timur (Jatim). Setelah ditelusuri ternyata Bokir adalah narapidana di Lapas Madiun. Selanjutnya kami bersama tim berangkat ke Jatim untuk melakukan penyelidikan,” kata Wadir Reserse Narkoba Polda Bali didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi di Mapolda Bali, Jumat (2/3/2018).

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Perwira lulusan Akpol tahun 1995 ini memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas Madiun yang sudah membantu proses penangkapan sindikat narkoba ini. Atas koordinasi yang baik, penangkapan terhadap Bokir berjalan dengan lancar dan bisa dibawa keluar Lapas untuk dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan diketahui bahwa peran Bokir adalah sebagai pengendali dari dalam Lapas.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    “Dalam introgasi kami terhadap Bokir ternyata barang tersebut diperoleh dari tersangka Aan. Kami kejar juga ke Madiun dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Aan yang diketahui berperan sebagai peluncur. Setelah itu kami introgasi tersangka Aan dan mengaku mendapatkan shabu dari tersangka Koko,” terangnya.

    Mendengar pengakuan Aan, Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC mengejar keberadaan Koko yang diketahui berada di Surabaya. “Dari Madiun, kami bersama tim meluncur ke Surabaya dan keesokan harinya kami bisa mengamankan yang bersangkutan (Koko),” bebernya. (Rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi