TABANAN, Kilasbali.com – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tabanan. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Slemadeg Barat, Tabanan. Pelaku saat ini diamankan oleh Polres Tabanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tidak terpuji tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Pada saat itu saksi yang merupakan ibu korban main ke rumah pelaku, sedangkan korban tidak ikut karena sedang tidak enak badan.
Sesampainya di rumah pelaku yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah saksi, terlapor kemudian pamit untuk pergi ke rumah saksi mengambil minyak.
Saat saksi pulang, saksi melihat pelaku berada di bawah kolong tempat tidurnya dan korban duduk diatas tempat tidur sedang melihat TV, Saksi bertanya kepada pelaku, Kenapa di bawah tempat tidur? Dan pelaku menjawab saya kira bos mbak yang datang, biar ga curiga karena di dalam kamar ada ponakan.
Saksi tidak curiga terhadap pelaku dan setelah suami saksi datang pelaku langsung pamit pulang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 wita saksi bertanya kepada korban, apa sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan pelaku namun korban belum mau berkata jujur dan menangis.
Lalu saksi terus mendesak korban dan bilang supaya berkata jujur daripada nanti bapaknya marah baru akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya saksi dan suami melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tabanan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar membenarkan, klo saat ini Satreskrim Polres Tabanan telah mengamankan pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurutnya berdasarkan laporan dari orang tua korban kemudian Sat Reskrim Polres Tabanan mengumpulkan data dan meminta keterangan saksi-saksi, pada hari Senin (17/5/2021) pelaku I WNG (27) diamankan di Polres Tabanan. Dimana korbannya sendiri NKDW saat ini baru berumur 12 tahun.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabanan, sementara korban saat ini sudah menjalani visum dan tinggal menunggu hasil dari dokter. Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 82 ayat 1 tentang peelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (19/5/2021). (m/kb)