DenpasarKriminal

Polisi Bekuk Pembunuh Dagang Keripik di Sanur

    DENPASAR, Kilasbali.com – Polresta Denpasar membekuk pelaku pembunuhan dagang kripik pisang dengan korban bernama Sri Widayu di Warung Barokah Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, yang terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

    Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (6/2/2021) mengungkapkan tersangka pelaku bernama Basori Arifin alias Ibas (24) asal Banyuwangi Jawa Timur yang berprofesi sebagai pedagang pisang.

    Kombes Jansen menjelaskan, kejadian berawal hari Selasa, 2 Februari 2021 pukul 19.00 wita. Pelaku bersama istrinya datang ke TKP untuk menagih Utang kepada Korban. Pada saat menagih utang, istri pelaku adu mulut dengan korban di depan pintu rumah korban. Istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban.

    “Pelaku melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helem merah di bagian kepala,” ungkapnya.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah, lalu pelaku ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 2 kali dan memiting leher korban dengan tangan kiri. Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.

    “Korban terlepas dari pitingan pelaku, selanjutnya pelaku mendorong korban dan terjatuh membentur tembok dan terjatuh terlentang di lantai,” lanjutnya.

    Pelaku mendekati korban dan saat itu pelaku melihat tabung gas ukuran 3 Kg diatas kepala korban, selanjutnya pelaku mengambil tabung gas tersebut dan melakukan pemukulan ke kepala korban dengan menggunakan tabung gas tersebut hingga kepala korban mengeluarkan darah.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan pergi bersama istrinya menggunakan sepeda motor miliknya yakni Honda Vario 150 warna merah menuju Bondowoso Jatim.

    Terkait penangkapan, Kapoltesta Denpasar menjelaskan pada hari Rabu, 3 Februari 2021, Tim Gabungan Resmob Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Densel, melakukan pengerajaran dan penyelidikan terhadap pelaku ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso Jawa Timur.

    Dan hari Sabtu 6 Februari 2021, pukul 00.30 wita bertempat di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso Jatim pelaku berhasil ditangkap.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakain korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah DK 5485 ABW (milik pelaku saat datang dan pergi meninggalkan TKP), helm warna merah (milik pelaku) tabung gas ukuran 3 Kg (yang digunakan pelaku untuk memukul korban).

    “Motif pelaku adalah utang piutang. Pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp. 515.000,” imbuhnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi