Jembrana

Polisi Bekuk Tujuh Pelaku Jual Beli Suket Sehat Palsu

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Jajaran kepolisian akhirnya berhasil membongkar praktik jual beli surat keterangan (suket) sehat dan hasil rapid test palsu kepada pelaku perjalanan di Gilimanuk. Di mana tujuh orang terduga pelaku penjualan dokumen syarat menyeberang ke Jawa tersebut dibekuk pihak kepolisian.

    Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (15/5/2020) mengatakan, tujuh orang pelaku sudah langsung diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan lima lembar suket yang telah diisi identitas pembelinya, sembilan lembar suket yang masih kosong, perangkat computer dan printer serta uang tunai Rp 200 ribu.

    “Motif ekonomi, mencari keuntungan dengan dokumen palsu. Modusnya pelaku memanfaatkan SE nomor 04 tahun 2020 tetang Kreteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangkan Percepatan Penganganan Covid-19. Pelaku menjual suket kesehatan palsu kepada pelaku perjalanan yang tidak bisa nyeberang karena tidak membawa suket,” ujarnya.

    Dari informasi yang dikumpulkan, pengungkapan kasus ini berawal informasi adanya penjualan surat keterangan kesehatan palsu kepada pelaku perjalanan.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan penyelidikan di Depan Pasar Gilimanuk, di Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk mendapati salah seorang pelaku, Ferdinand Marianus Nahak (35) sopir travel asal Uluwatu, Badung sedang membagikan surat keterangan sehat palsu kepada penumpangnya.

    Pelaku Ferdinan mengaku suket palsu tersebut diperoleh dari pelaku Putu Bagus Setia Pratama (20), pengurus travel asal Lingkungan Penginuman, Gilimanuk. Blangko suket palsu tersebut di scan dan dicetak serta dicetak oleh Pelaku Suya Hadi Kusuma (30) warga Lingkungan Arum, Gilimanuk dengan harga Rp 1.000 perlembarnya.

    Sedangkan surat keterangan tersebut dijual kepada pelaku perjalanan baik penumpang travel maupun pengendara sepeda motor yang tertahan dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Dari pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Jembrana Kamis (14/5/2020) pukul 14.00 Wita kembali mengamankan empat orang tukang ojek yang nyambi menjual suket sahat palsu. Ketiga pelaku Widodo (38) warga Lingkungan Arum, Gilimanuk, Ivan Aditya (35) asal Jember, Roni Firmansyah (25) dan Putu Endra Wirawan (31) warga Lingkungan Asri, Gilimanuk.

    Ketiga tukang ojek ini juga membeli suket palsu dari pelaku Surya Hadi Kusuma untuk dijual kepada penumpang pejalan kaki yang tidak membawa suket.

    Suket palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dokter di Puskesmas II Denpasar Barat dan Dokter Praktek Swasta tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi