DenpasarKriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Teller Bank Mandiri, Pelakunya Anak Dibawah Umur

    DENPASAR, Kilasbali.com- Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan Kamis (31/12/2020) mengungkapkan pelaku pembunuhan terhadap karyawan Bank Mandiri Cabang Kuta, Ni Putu Widiastiti (24) telah ditangkap.

    “Tadi malam kita sudah berhasil menangkap pelaku di Buleleng. Pelaku masih anak dibawah umur. Motifnya adalah untuk menguasai barang korban. Pelaku adalah buruh bangunan dan tinggal kost bersama orang tuanya di dekat rumah korban. Jadi diduga pelaku sudah lama melihat atau mengintai bahwa korban ini tinggal sendirian di rumah ini,” terangnya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Kapolresta mengatakan tidak ditemukan adanya tindakan pemerkosaan kepada korban. Dari keterangan pacar korban, memang menjadi kebiasaan korban jika tidur mengenakan pakaian seperti saat korban ditemukan.

    Ia menambahkan sebelumnya tersangka pelaku juga sudah pernah melakukan pencurian. Dan kali ini pelaku juga terekam cctv saat kabur membawa sepeda motor milik korban.

    Kronologisnya saat pelaku hendak mencuri diketahui oleh korban. Kemudian korban berteriak. Pelaku langsung mengancam korban dengan pisau. Lalu pelaku menusukkan pisau dan si korban melakukan perlawanan.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Si pelaku juga ada luka di tangan dan pergelangan tangannya. Karena si pelaku panik kemudian dia menghujamkan beberapa tikaman setelah merampas pisau itu kembali.

    Pelaku sebelumnya juga sudah pernah diproses hukum dalam kasus pencurian yang dilakukan di wilayah Buleleng. Berhubung masih dibawah umur perlakuannya pun disesuaikan dengan usianya.

    Sesuai SOP, karena korban terindikasi positif covid-19, terhadap pelaku juga dilakukan tes Swab. Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pencurian dengan pemberatan.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    “Karena si pelaku anak dibawah umur tentunya kita akan lakukan penahanan di tempat khusus. Jadi tidak sama dengan penahanan anak-anak dewasa lainnya. Otomatis kita akan berkoordinasi dengan Bapas untuk melakukan pendampingan. Itu sudah menjadi hak anak dibawah umur apabila melakukan tindak pidana,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi