Jembrana

Polisi Ungkap Sindikat Surat Keterangan Rapid Test Palsu

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Sejak pandemi covid-19 melanda 1,5 tahun lebih, diberlakukan syarat ketat bagi pelaku perjalanan antar wilayah. Tak terkecuali bagi pelaku perjalanan keluar maupun masuk Bali. Salah satunya wajib menunjukan surat keterangan bukti rapid test non reaktif/negatif serta bukti vaksinasi.

    Beberapakali sudah berhasil diungkap adanya pemalsuan dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang memiliki kewenangan di bidang laboratorium klinik tersebut.

    Bahkan untuk membuktikan keaslian dokumen syarat perjalanan tersebut, pemerintah memberlakukan syarat dokumen surat keterangan hasil rapid test yang menggunakan barcode.

    Ternyata pelaku pemalsuan yang mencari keuntungan berusaha mengklabuhi petugas dengan membuat link khusus pada barcode surat keterangan palsu.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Seperti upaya pemalsuan surat keterangan hasil rapid test yang kembali berhasil diungkap petugas di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

    Jika sebelumnya ditemukan pada pelaku perjalan keluar Bali, pemakaian surat keterangan rapid test palsu kali ini ditemukan pada pelaku perjalanan masuk Bali.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (30/8/2021), pengungkapan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test palsu ini berawal dari validasi persyaratan masuk Bali pada Kamis (26/8/2021) pukul 09.00 Wita.

    Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk yang merasa curiga dengan link yang mucul saat scan barcode dokumen.

    Petugas menghubungi klinik yang namanya dicatut. Bernar saja, klinik di Banyuwangi tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test terhadap 43 pekerja asal Cianjur, Jawa Barat itu.

    Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, penumpang yang merupakan pekerja pemasangan pipa PT Bonafit di Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara tersebut hanya menyerahkan uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa mendapatkan bukti rapid test tanpa menjalani rapid test.

    Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

    Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Reza Pranata mengatakan pihaknya kembali mengamankan sopir travel yang menjadi calo dokumen palsu.

    Kali ini pihaknya mengamankan dua pelaku. Pelaku Yusron Amirulloh (37) asal Desa Dauwan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berperan mengumpulkan KTP penumpang di SPBU Ketapang.

    Sedangkan pelaku Heri Kusnandar (39) asal Glenmore, Banyuwangi mengirimkan foto KTP Penumpang tersebut.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    “Dua pelaku kami amankan di Polres Jembrana. Keduanya sopir travel. Mereka membeli surat keterangan rapid test palsu Rp 60 ribu perlembar dan mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu per penumpang. Keduanya mengaku ini yang ketiga kalinya. Surat palsu itu dibeli dari pelaku Agus Farid yang diamakan di Polres Banyuwangi. Ini sindikat,” ungkapnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah PenyakitPenyakit dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi