BadungKriminal

Polsek Kuta Utara Bekuk 3 Pelaku Pencurian Toko di Tibubeneng

    BADUNG, Kilasbali.com– Polsek Kuta Utara ungkap kasus pencurian toko di Mapolsek Kuta Utara, Rabu, (07/02/2018). Dimana tiga pelaku berhasil dibekuk oleh petugas, dalam aksi pencurian di Toko SMS Mini Mart, di Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

    Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan pihaknya berhasil membekuk 3 pelaku pencurian di Toko SMS Mini Mart Banjar Pelambingan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, (30/01/2018). Dimana sekitar pukul 02.30 wita dan para pelaku masuk kedalam toko menggunakan alat-alat yang ada seperti tang dan obeng untung mencongkel pintu. Didalam toko pelaku mengambil 9 slop rokok berbagai merk, 3 kotak snake, dan uang tunai sebesar Rp 5.820.000. Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial PG, 18 asal Denpasar, WB, 18 asal Denpasar, MR, 18 asal Tabanan. Salah satu dari pelaku tersebut merupakan salah satu anggota Ormas terbesar dibali (pelaku diborgol tangan dan kakinya) dan 1 pelaku masih DPO yakni berinisila CD asal Karangasem.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    “Total pelaku seharusnya 4, 1 masih DPO, para pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya di 8 TKP dengan modus yang sama, mereka sudah beroperasi sekitar 2 bulan, hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya foya dan pelaku diancam 7 tahun penjara,” ucap AKBP Yudith. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi