DenpasarNews Update

PPKM Level 4 di Ubung, Pelanggar Prokes Diganjar Sembako

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 4 di Jalan Angsoka Kargo Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Senin (2/8/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 9 orang pelanggar 6 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 3 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

    Baca Juga:  MR.DIY Kini Hadir di Kerobokan - Badung

    Agar pelanggar selalu ingat dengan kesalahan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan sembako kepada 9 pelanggar.

    “Hal ini dilakukan agar mereka tetap ingat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini,” kata Sayoga.

    Tidak hanya bagi pelanggar prokes, pemberian sembako secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri.

    Baca Juga:  WNA Sewakan Motor Lengkap dengan Instruktur

    Untuk penyaluranya pihaknya menyerahkan langsung ke Kadus maupun Kaling, karena mereka yang mengetahui data-data masyarakat setempat.

    Dengan bantuan yang diberikan pihaknya berharap dapat meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak covid 19 dan sedang melakukan isolasi mandiri.

    Supaya penularan covid 19 dapat di tekan dan terkendali, dalam penertiban tersebut Sayoga bersama tim juga melakukan sosialisisi dan mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan 6M.

    Baca Juga:  Baliho Giri Prasta Bali 1 Muncul di Kediri, Begini Kata Ketua PAC PDIP Setempat

    Dengan langkah tersebut diharapkan penularan dapat ditekan sehingga perekonomian bisa kembali normal. (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi