BirokrasiTabanan

Provinsi dan Pengempon Pura Ulun Danu Beratan Bantah Adanya Pengurugan Danau Beratan

    TABANAN, Kilasbali.com-Paska aksi protes krama Desa Pakraman Candikuning terkait adanya pengurugan Danau Beratan beberapa hari lalu disikapi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Provinsi Bali yang langsung turun kelapangan pada Minggu (2/9).

    Pihak provinsi pun menegaskan bahwa tidak adanya pedangkalan danau melainkan pengerukan tanah dari danau bekas banjir bandang tahun 2016 lalu. Hanya saja karena proses ijin pembangunan belum ada jawaban dari provinsi, meski pihak pengempon Pura Ulun Danu Beratan sudah ajukan permohonan di tahun 2012 dan tahun 2016, proyek diminta dihentikan sementara.

    Sekda Tabanan, Nyoman Wirna Ariwangsa menjelaskan, dalam aturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dalam pasal 23 ada point menyebutkan sempadan danau bisa dimanfaatkan untuk Prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan.

    Namun karena belum ada jawaban dari provinsi meskipun Gebog Pesatak Ulun Danu Beratan sudah mengajukan permohonan tahun 2012 dan 2016 jadi proyek ini dihentikan sementara. “Sepanjang ada ijin bisa dilakukan maka dari itu kami suruh berproses dulu karena danau ini ada di lintas kabupaten yang ada di dua wilayah dimana kewenangan ada di Gubernur Provinsi Bali,”ungkapnya.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Hanya saja, jika ijin sudah turun bisa dilanjutkan kembali karena pembangunan Padma memang program kerja dari Gebog Pesatak Ulun Danu Beratan sejak lama. “Kalau saya baca ijin ini dikeluarkan oleh Gubernur berdasarkan kajian rekomendasi dari teknis yang punya penanganan Balai Subak Air Nusa Penida. Dan kalau ini sudah turun artinya tidak ada masalah karena sesuai aturan bisa dibangun Padma,” tegas Wirna Ariwangsa.

    Sementara itu Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bali I Wayan Sudarmawan pun menegaskan tidak ada kegiatan pendangkalan, namun pemindahan sidementasi dari danau untuk membuat Padma Taman Beji. Justru kegiatan ini membantu pemerintah karena pemerintah tidak punya anggaran besar untuk melakukan pengerukan. “Dan tanah ini juga sifatnya sementara buat membantu pengerjaan agar tidak ada air masuk ke areal pembuatan Padma,” tegasnya.

    Sudarmawan juga menerangkan, sesuai dengan aturan pantai danau merupakan strategis nasional sehingga pengelolaan berada di wilayah balai sungai. Jadi ini adalah kewenangan pusat dan di Provinsi dikelola oleh balai wilayah sungai. Sehingga dalam rangka aktifitas keagamaan masyarakat setempat, sesuai aturan menteri dimungkinkan. “Tetapi perlu ada regulasi dan memohon ijin ke balai wilayah sungai karena mereka sebagai pengelola,”bebernya sembari menyarankan perlu disosialiasikan ke masyarakat agar tidak bias karena tidak semua masyarakat mengetahui tentang danau.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Disinggung terkait dengan pihak pengempon sudah pernah ajukan permohonan pembangunan Padma di tahun 2012 dan tahun 2016 tetapi belum ada jawaban dari provinsi? Sudarmawan menegaskan akan pengecek. “Saya cobak cek dan koordinasi ke balai wilayah sungai,” akunya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Penguger Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan, I Wayan Suma Artha juga membantah adanya pengurugan danau. Jika ada pengurugan danau pasti ada material dari luar. Tetap ini material yang didapat dari danau bekas bencana banjir bandang 2016. “Tanah-tanah ini galian dari danau karena tidak bisa secara manual kami gunakan alat berat,” jelasnya.

    Ia menerangkan pengerukan ini juga mengembalikan habitat danau. Dan juga difungsikan untuk KISDAM (tanggul penahan air) sementara karena sedang proses membangun Pelinggih Padma Beji Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan yang mana diperuntukkan untuk umat se-Bali. “Sebelumnya Pura Ulun Danu tidak pernah buat beji, karena ini adalan Sima Dresta dimana ada pura disana ada beji dan tidak ada pemangku beji. Sekaligus agar pemedek merasa nyaman tidak terganggu oleh kunjungan wisatawan, maka dari itulah pengempon dirikan Padma,” tegasnya.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Bahkan ia pun mengikuti proses jika proyek dihentikan sementara sesuai dengan arahan pemerintah. Karena harus ada proses yang dijalankan sesuai prosedur. Tetapi apabila sudah ada jawaban turun, proyek dilanjutkan untuk kepentingan membuat Padma. “Ini untuk umat Hindu sedarma Bali, bukan pengempon saja. Bahkan warga dari Sulawesi turut juga lakukan tirta yatra ke Pura Danau Beratan sehingga Padma harus dibuat,” tegasnya.

    Penganceng Puri Marga, I Gusti Ngurah Bagus Dharma Putra juga membantah adanya pengurugan atau reklamasi. Karena material didapatkan dari dalam danau bekas banjir bandang tahun 2016 sehingga itu dikumpulkan untuk membuat Pelinggih Padma.

    Sedangkan terkait dengan aksi protes dari Desa Pakraman Candikuning sangat disayangkan. Padahal sebelumnya sudah sempat diajak koordinasi dan mediasi dengan mengajak seluruh masyarakat. Tetapi mereka tidak mengakui adanya Gebog Pesatak. “Jadi untuk koordinasi atau duduk bersama memikirkan belakangan kembali. Sebab sekarang lagi membangun disamping itu piodalan sudah dekat. Maka masih menunggu jawaban dari provinsi,” tandasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi