KriminalTabanan

Pura-pura Cari Kroto, Pria Ini Embat Perhiasan Emas

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan meringkus Wayan Mardianto (40) terduga pelaku pencurian perhiasan emas dengan modus berpura-pura mencari kroto. Pencurian itu terjadi di Banjar Dinas Batan Nyuh Kelod, Marga, Tabanan.

    Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku setelah adanya laporan dari korban Ni Made Widnyani, 37.

    “Terduga pelaku ditangkap di daerah Badung di tempat dia bekerja sebagai buruh, dan terduga melakukan hal ini karena motif ekonomi. Dari emas yang sempat terjual tersebut, uangnya dipergunakan untuk membayar utang bank, cicilan sepeda motor dan keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolres, Jumat (27/8/2021).

    Kapolres menuturkan, kronologis pencurian itu terjadi pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 07.30 WITA. Kala itu korban persiapan untuk berangkat kerja. Pada saat mengganti pakaian korban melihat perhiasan emas masih ada di lemari pakaian selanjutnya sekitar pukul 07.45 WITA korban pergi kantor koperasi Danu Arta yang berlokasi di Banjar Batan Nyuh untuk bekerja.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Sekitar pukul 10.00 WITA, korban sempat pulang untuk menengok ibunya yang sedang sakit, namun korban tidak masuk ke kamarnya. Sekitar pukul 10.30 WITA, korban kembali berangkat kerja dan sekitar pukul 14.30 WITA korban pulang dari kerja.

    Saat masuk ke kamar, korban melihat lemarinya terbuka. Korban sempat memeriksa perhiasan emas yang disimpan di lemarinya, namun tidak ada, kemudian korban melihat ada sertifikat yang jatuh ke lantai pada saat itu baru korban berpikir bahwa ada pencuri yang masuk ke rumahnya.

    Kemudian korban menanyakan kepada anaknya apakah ada orang masuk ke kamar tadi, kemudian anaknya menjawab tidak ada.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Namun anaknya bercerita bahwa ada bapak – bapak datang ke rumah dengan alasan mencari kroto (makanan burung). Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Marga.

    Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marga atas perintah Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta melakukan penyelidikan dan di backup oleh Unit Reskrim Polres Tabanan, dan didapatkan informasi terduga pelaku yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh saksi – saksi menjurus kepada seorang laki – laki pada saat kejadian dengan alasan mencari telor semangah. Akhirnya, polisi membekuk terduga pelaku.

    “Atas perbuatan tersangka kasus pencurian emas dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Atas kasus pencurian ini kerugian korban sekitar Rp100.000.000, dan menghimbau kepada warga jangan terlalu percaya terhadap tetangga terdekat dan selalu waspada,” tandas Kapolres Tabanan. (gsd/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi