CeremonialDenpasar

Putri Koster Dikukuhkan Jadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat

    DENPASAR, Kilasbali.com – Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada istri dari Gubernur Bali Wayan, yakni Ny Putri Suastini Koster yang bersedia ‘ngayah’ (mengabdikan diri) sebagai Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali).

    Sesuai dengan Keputusan MDA Provinsi Bali, Nomor; 05/SK/MDA-PBali/IX/2020, seniman multitalenta inipun dikukuhkan bersamaan dengan Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, pada Wraspati, Umanis, Dungulan, di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Kamis (17/9/2020).

    “Gedung MDA Provinsi Bali sudah berdiri megah, dan baru kami merasa menjadi Bendesa Agung pasca 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga telah dikukuhkannya Perda Desa Adat No.4/2019. Kemudian Dinas Pemajuan Masyarakat Adat diciptakan khusus untuk melayani keberadaan desa adat di Bali. Sekarang di Pasikian Paiketan Krama Istri kami merasa sangat bangga, karena hadir seorang yang paling istimewa yakni Ibu Putri Suastini Koster bersedia memimpin kelembagaan adat ini,” kata Sukahet.

    Dihadapan Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali, Prajuru Pacalang, hingga Yowana Desa Adat, Sukahet menceritakan bahwa sebelumnya dirinya melalui sambungan telepon, memohon kepada Putri Koster agar bersedia menjadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Awalnya, lanjut Sukahet, Putri Koster tidak langsung memberikan kepastian terkait lamaran itu, mengingat sebagai istri Gubernur Bali, Putri Koster memiliki berbagai kegiatan yang sangat padat. Mulai sebagai ibu rumah tangga, Ketua TP PKK Provinsi Bali, hingga Ketua Dekranasda Provinsi Bali serta aktifitas lainnya.

    “Di tengah pandemi Covid-19, beliau kian aktif hadir di tengah masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan, seperti Pasar Kaget Gratis keliling Bali, mengajak warga bercocok tanam di pekarangan rumah, melakukan kegiatan Gebrak Masker, menggelar Pasar Gotong Royong Krama Bali yang diselipkan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan kegiatan lainnya yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat maupaun petani di masa pandemi ini,” tuturnya.

    Mendengar penuturan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara terkait istrinya menentukan keputusan sebagai Manggala Utama. Kendatipun demikian, dirinya tidak langsung memberikan dorongan, mengiyakan ataupun menyarankan untuk menjawab tidak. Karena, kata dia, istrinya ini suka yang alami.

    Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

    “Terus terang, Ibu Putri saat dirayu, saya tidak berani mendorongnya, sehingga saya memberikan saran bahwa keputusan yang diambil berdasarkan ‘feeling’. Kemudian saya memberikan pandangan kepada Ibu Putri, bahwa karena saya sebagai gubernur melihat pembangunan di Bali basisnya desa adat, dan harus sinkron desa dinas dengan desa adat di dalam membangun Bali, maka sudah saatnya PKK juga harus sejalan dengan Paiketan Krama Istri,” tuturnya.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Dalam kesempatan itu, Wayan Koster meminta istrinya mulai melakukan sinkronisasi program PKK dengan Paiketan Krama Istri. Kemudian saat turun ke lapangan, lanjut dia, sudah bisa bicara menyampaikan program sebagai PKK maupun sebagai Paiketan Krama Istri.

    Ditambahkannya, apabila sinkronisasi PKK dan Paiketan Krama Istri dapat terwujud dan menjadi contoh, maka dirinya akan mulai merancang strategi pemerintahannya di Tahun 2021 dengan melakukan sinkron program desa adat dengan pemerintahan desa.

    “Komunikasi di tingkat Kementerian Desa juga akan saya lakukan, jadi ini langkah politik saya agar APBN hadir untuk kepentingan Bali,” tandasnya. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi