Denpasar

Rai Mantra : PKM Bersifat Preventif dan Kuratif

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) bersifat preventif dan kuratif yakni menjaga agar jangan sampai tertular dan mengobati. Hal tersebut diungkapkan Walikota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra saat jumpa wartawan menjelang pelaksanaan PKM bertempat di Kantor Walikota Denpasar,  Rabu (13/5/2020).

    Menurut Walikota Denpasar, pelaksanaan PKM bersifat preventif yakni jangan sampai terjadi penularan dan bersifat kuratif yakni menjaga dan mengobati. PKM sendiri pada pelaksanaannya akan dievaluasi setiap minggu untuk menentukan fase-fasenya, apakah lebih diperketat atau dilonggarkan.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    PKM ini juga bermula dari pemikiran untuk tetap menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup warga kota Denpasar kedepan, yang diterjemahkan dalam satu kajian dari gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar.

    Rai Mantra menambahkan, kota Denpasar sudah 2 minggu lebih tercantum dalam penularan lewat transmisi lokal. Saat ini transmisi lokal telah ada di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga hal ini menjadi perhatian khusus.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    “Bagaimana menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup normal. Bagaimana beradaptasi menuju era new normal life style. Kuncinya ada di kontrol, deteksi, dan identifikasi,” ucap Rai Mantra.

    Rai Mantra juga menjelaskan, pada prinsipnya PKM bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

    Jenis-jenis protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan tercantum dalam pedoman teknis pelaksanaan PKM. Bagi pelanggar Perwali PKM dikenakan sanksi administratif yang bertujuan pembinaan dan dapat dikenakan sanksi adat sesuai dengan wilayah adat terjadinya pelanggaran.

    Baca Juga:  Realisasi Pajak Daerah Pemkot Denpasar 29,16 Persen pada Triwulan I 2024

    Jumpa pers terkait Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang PKM ini juga dihadiri Wakil Walikota, Sekda, dan Forkopinda di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi